Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Partisipasi Warga Negara Terhadap Pelaksanaan Uud 1945 Amandemen

Partisipasi Warga Negara Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen



Berikut ini ialah jenis partisipasi masyarakat negara dan rujukan Partisipasi terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 amandemen.

Jenis Partisipasi atau Peran Warga Negara


Ada empat jenis partisipasi masyarakat negara terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen.



  • Partisipasi Positif

Artinya, masyarakat negara meininta biar negara mengusahakan sesuatu yang menjadi haknya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Dalam hal ini negara dihentikan pasif, tetapi harus berusaha mewujudkan fungsinya dalam melindungi dan membuat kesejahteraan

  • Partisipasi Negatif

Artinya, masyarakat negara berhak untuk menolak atau tidak ingin dicampuri oleh negara terutama menyangkut hak-hak pribadi atau privilage. Inisalnya, dalam meinilih agama, meinilih pekerjaan, dan memilih pasangan hidupnya.

  • Partisipasi Aktif

Artinya, partisipasi masyarakat negara untuk aktif dalam memilih kebijakan publik baik pribadi maupun tidak langsung. Inisalnya, ikut dalam partai politik, aktif dalam acara peinilu, dan menduduki jabatan pemerintahan.

  • Partisipasi Pasif

Artinya, kepatuhan masyarakat negara kepada pemerintah dan peraturan yang berlaku. Inisalnya, kepatuhan membayar pajak dan tidak main hakim sendiri.

Pada hakikatnya, konsep partisipasi masyarakat negara ialah perwujudan dan hak dan tanggung tanggapan masyarakat negara dalam sebuah negara demokrasi. Hal ini sejalan dengan hakikat hidup bernegara yang dirumuskan dalam konstitusi negara.

Berbagai misal Partisipasi terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen


Partisipasi masyarakat negara terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 sanggup dikelompokkan menjadi 5 bidang.

  • Partisipasi di Bidang Politik


  1. Menggunakan hak pilih dalam peinilu.
  2. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  3. Menyampaikan Koreksi dan masukan kepada pemermntah.
  4. Melakukan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan umum.
  5. Mencalonkan din dalam peinilihan kepala daerah dan sebagainya.

  • Partisipasi di Bidang Hukum
  1. Menaati peraturan yang berlaku.
  2. Tidak main hakim sendiri.
  3. Menolak ditahan jikalau penahanan tidak sesuai prosedur.
  4. Mengusulkan biar para penegak aturan yang melanggar aturan diadili.
  5. Meininta didampingi penasihat aturan jikalau sedang terkena proses aturan di pengadilan.


  • Partisipasi di Bidang Ekonom


  1. Mengajukan kredit lunak untuk memajukan acara usaspesialuntuk.
  2. Aktif membuat lapangan pekerjaan guna mewujudkan kesejahteraan.
  3. Menolak daerah pertaniannya dijadikan daerah perumahan.
  4. Ikut memajukan koperasi di desanya.
  5. Meminta biar Dinas Kesehatan senantiasa melaksanakan cek kesehatan peternakan.
  6. Meininta biar Dinas Kesehatan melaksanakan uji kesehatan terhadap produk barang.


  • Partisipasi di Bidang Sosial Budaya


  1. Menjaga kemembersihkanan lingkungan tempat tinggal.
  2. Meininta biar penduduk iniskin menerima pelayanan kesehatan secara gratis.
  3. Mengusulkan adanya suatu jaininan sosial.
  4. Aktif mempelajari dan membuatkan budaya derahnya.
  5. Menjaga kerukunan antarumat beragama.


  • Partisipasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan


  1. Ikut serta dalam perjuangan bela negara.
  2. Aktif dalam acara siskamling di wilayahnya.
  3. Mengabdikan din untuk nusa bangsa sesuai dngan profesi dan keahlian.
  4. Menegakkan disiplin dir sosial, nasional, dan sebagainya.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Partisipasi Warga Negara Terhadap Pelaksanaan Uud 1945 Amandemen"