Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Kawasan (Pelajaran Pkn Sd/ Mi Kelas Vi)

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI) ✓ melaluiataubersamaini mempelajari pecahan ini, maka kita bisa membuktikan terkena pengertian demokrasi yang ada di Indonesia, bisa membuktikan terkena proses pemilihan umum (pemilu), dan bisa membuktikan terkena proses pemilihan kepala daerah. Pada lingkungan sekolah, kawan-kawan bisa menerapkan makna dari demokrasi. Sebagai contoh demokrasi dilingkungan sekolah contohnya dalam hal penyusunan terkena tata tertib sekolah, penyusunan regu piket kelas dan terkena pemilihan ketua dan pengurus kelas.

Daftar isi

2. Pemilihan Umum

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah  Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)

Pengertian Demokrasi

Makna Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari kata demos dan kratos, demos berarti rakyat dan kratos mempunyai arti pemerintah. melaluiataubersamaini demkian pengertian demokrasi ialah suatu pemerintahan yang melibatkan/ mengikutsertakan rakyat yang mana rakyat ialah pemegang kekuasaan tertinggi. Maksud kekuasaan tertinggi di sini ialah bahwa rakyat menyerahkan kedaulatan kepada para wakilnya yang dipercaya, dan para wakil rakyat tersebut mempunyai kiprah untuk menjalankan roda pemerintahan guna untuk kepentingan rakyat.

Demokrasi di Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila. Definisi/ pengertian demokrasi pancasila ialah paham demokrasi yang besumberkan pada kepribadian dan filsafat hidup dari bangsa Indonesia. Terus, ibarat apakah demokrasi Pancasila? Demokrasi Pancasila mempunyai arti suatu pemerintahan rakyat yang menurut kepada nilai-nilai luhur dari Pancasila. Asas demokrasi Pancasila yaitu terdapat di pancasila pada sila ke-4.

Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia yaitu:
  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-undang & Peraturan Pemerintah Pengganti UU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan
Tata urutan tersebut sanggup menggambarkan bahwa peraturan yang ada di atas ialah ialah awal dari peraturan yang ada di bawahnya. Indonesia melaksanakan Pemilu ialah untuk menentukan anggota legislatif, presidan dan wakil presiden, serta menentukan kepala daerah. Pemilihan kepala daerah inilah yang biasa kita singkat menjadi Pilkada.

Di bawah ini ialah ialah perilaku yang harus di kembangkan dalam demokrasi pancasila antara lain:
  • menghargai terhadap hak asasi manusia
  • menghargai minoritas
  • tidak memaksakan kehendak
  • tidak bersikap curang
  • tidak berprasangka buruk.
Asas pemilu dan pilkada ialah luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur, adil) :
  1. Langsung, mempunyai makna bahwa setiap pemilih akan secara pribadi mempersembahkan suaranya tanpa melalui mediator pihak/ orang lain.
  2. Umum, mempunyai makna bahwa pemilu berlangsung sekaligus untuk seluruh masyarakat negara yang sudah memenuhi syarat tanpa perbedaan.
  3. Bebas, mempunyai makna bahwa pemilih menentukan pilihannya sesuai dengan keinginannya sendiri tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
  4. Rahasia, mempunyai makna bahwa apa yang sudah dipilihnya dijamin tidak ada pihak manapun yang mengetahui dengan cara apapun.
  5. jujur mempunyai makna bahwa tiruana yang terlibat di dalam proses pelaksanaan pemilu harus bertindak secara jujur sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Adil, artinya bahwa setiap pemilih dan penerima pemilu harus diperlakukan secara adil, bebas dari yang namanya kecurangan dari pihak manapun.

Pemilihan Umum

Pelaksanaan Pemilu

Pelaksanan dari Pemilihan Umum (Pemilu) ialah untuk menentukan para wakil rakyat yang akan mewakili rakyat yang duduk di forum permusyawaratan/perwakilan rakyat. Tujuan Pemilu ialah untuk melaksanakan kedaulatan rakyat ibarat yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2. Pemilihan umum di indonesia diselenggarakan oleh forum independen yang dinamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempunyai kedudukan di ibukota negara. Sedangkan bila yang ada di prpinsi ialah KPUD Propinsi, begitu pula untuk yang ada di kabupaten/ kota dinamakan KPUD kabupaten/kota. Di tingkat kecamatan dinamakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sedangkan untuk yang ada di desa/ kelurahan dinamakan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pada masing-masing Panitia Pemungutan Suara dibuat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dilengkapi dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain KPU juga terdapat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang mana forum ini dibuat biar pemilu berjalan lancar, bebas, jujur, adil, transparan, dan juga terhindar dari kemungkinan terjadinya kecurangan jumlah perolehan suara.

Pemilihan Anggota Dewan

Calon penerima pemilu dewan perwakilan rakyat dan DPRD

Sebagai seorang calon anggota DPR/ DPRD maka wajib terdaftar sebagai anggota dari salah satu partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 ihwal Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD ialah contoh terkena tata cara pemilu anggota dewan perwakilan rakyat atau DPRD.

Berikut adalah syarat-syarat calon anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD antara lain :
  • Warga Negara Indonesia yang sudah berumur 21 tahun/ lebih
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Bertempat tinggal di wilayah NKRI
  • Cakap dalam berbicara, membaca, dan juga menulis bahasa Indonesia
  • Memiliki pendidikan yang serendah-rendahnya yaitu SLTA
  • Terdaftar sebagai anggota dari partai politik
  • Tidak sedang dicabut haknya
  • Sehat jasmani dan juga sehat rohani

Pemilihan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Syarat khusus calon anggota DPD antara lain:
  • Bertempat tinggal pada provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun yang secara berturut-turut dihitung s/d tanggal pengajuan calon. Atau pernah bertempat tinggal selama 10 tahun semenjak berusia 17 tahun di provinsi yang bersangkutan.
  • Tidak menjadi pengurus suatu partai politik sekurang-kurangnya 4 tahun yang dihitung hingga dengan tanggal pengajuan calon.
Anggota dari DPD akan secara otomatis menjadi anggota MPR utusan dari masing-masing provinsi. Yang menjadi pembeda dengan anggota dewan perwakilan rakyat ialah terletak pada hak suara. Anggota DPD spesialuntuk memperoleh hak bunyi sebagai penyeimbang, pembahas, penyelaras dan juga spesialuntuk memberikan aspirasi saja, bukan menentukan suatu putusan.

Syarat calon anggota DPD antara lain meliputi:
  1. WNI yang mempunyai umur minimal 21 tahun/ lebih
  2. bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan harapan Proklamasi
  4. bertempat tinggal di wilayah NKRI
  5. memiliki pendidikan minimal SLTA/ sederajat
  6. cakap berbicara, membaca, dan menulis bahasa Indonesia
  7. sehat jasmani dan sehat rohani
  8. tidak pernah dijatuhi sanksi penjara
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya
  10. bukan bekas dari anggota organisasi yang terlarang termasuk juga organisasi massanya
  11. terdaftar sebagai pemilih.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Semenjak tahun 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden ialah dipilih secara pribadi oleh rakyat yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003. Pada masa sebelum 2004, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dalam Sidang Umum. Pada pemilihan yang dilakukan secara pribadi memberikan bahwa rakyat sungguh-sungguh terlibat secara pribadi di dalam proses kedaulatan rakyat.

Syarat-syarat calon presiden/wakil presiden

Berikut ini ialah syarat menjadi calon presiden atau wakil presiden antara lain:
  • bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • WNI semenjak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewargguagaraan lain lantaran kehendak sendiri.
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut putusan pengadilan
  • tidak pernah melaksanakan perbuatan yang tercela
  • terdaftar sebagai pemilih
  • tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara tubuh aturan
  • meempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah melaksanakan kewajiban perpajakan selama 5 tahun terakhir
  • mempunyai daftar riwayat hidup
  • belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  • setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan harapan Proklamasi
  • tidak pernah dieksekusi penjara yang disebabkan oleh lantaran melaksanakan tindak pidana makar yang menurut pada putusan pengadilan
  • memiliki usia sekurang-kurangnya 35 tahun
  • tidak pernah penghianatan terhadap negara
  • memiliki kemampuan yang secara jasmani/ rohani untuk melaksanakan kiprah dan juga kewajiban sebagai presiden/ wakil presiden
  • berdomisili di wilayah NKRI
  • sudah melaksanakan pelaporan atas kekayaan yang dimilikinya kepada instansi yang berwenang
  • tidak sedang ditetapkan pailit menurut putusan pengadilan
  • memiliki pendidikan serendah-rendahnya ialah SLTA/ sederajat
  • bukan merupaka bekas anggota PKI/ bukan orang yang terlibat secara pribadi dalam G 30S/PKI.

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Penyelenggaraan Pilkada

Istilah pilkada ialah ialah kependekan dari Pemilihan Kepala Daerah baik untuk di kawasan provinsi atau kabupaten/kota. Kepala kawasan yang ada di propini adaah gubernur sedangkan untuk yang berada di kawasan kabupaten/kota ialah menentukan bupati/wali kota. Pemilihan Kepala Daerah diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Pasal 56 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 disebutkan bahwa kepala kawasan dipilih dalam sebuah ajang demokrasi.

Syarat Calon Kepala Daerah

Berikut ini ialah ialah syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur dan juga syarat calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wali kota.

a. Syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur
  • bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, harapan Proklamasi, & Kepala Negara Republik Indonesia serta pemerintah
  • memiliki usia minimal ialah 30 tahun
  • memiliki pendidikan minimal SLTA/ sederajat
  • sehat jasmani dan sehat rohani yang menurut pada hasil investigasi menyeluruh dari tim dokter
  • tidak pernah dieksekusi penjara yang disebabkan oleh lantaran melaksanakan tindak pidana makar yang menurut pada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya yang menurut pada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan yang tetap
  • mengenal wilayahnya dan juga dikenal oleh masyarakat di daerahnya
  • menyerahkan daftar dari kekayaan pribadinya dan bersedia diumumkan
  • tidak sedang mempunyai tanggungan utang scr perseorangan dan/atau tubuh aturan yg menjadi tanggungjawabannya yg merugikan negara
  • tidak sedang ditetapkan pailit yang menurut pada putusan pengadilan
  • belum pernah menjabat sbg kepala kawasan & wakil kepala kawasan selama 2 kali masa jabatan di dlm jabatan yang sama
  • tidak pernah melaksanakan perbuatan yang tercela
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • menyerahkan daftar riwayat hidup secara lengkap dengan anggota keluarga, pendidikan, dan juga pekerjaan
  • tidak berstatus sebagai pejabat gubernur/wakil gubernur
b. Syarat calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wali kota antara lain meliputi:
  • bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • setia terhadap Pancasila dan UU 1945, harapan Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepala negara Republik Indonesia serta pemerintah
  • memiliki usia minimal 30 tahun
  • mempunyai pendidikan minimal SLTA/ sederajat
  • sehat jasmani dan sehat rohani yang didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh dari tim dokter
  • tidak pernah dieksekusi penjara oleh lantaran melaksanakan tindak pidana makar yang menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya yang menurut pada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap
  • mengenal wilayahnya dan juga dikenal oleh masyarakat di daerahnya
  • tidak sedang mempunyai tanggungan utang scr perseorangan dan/atau tubuh aturan yang menjadi tanggung jawabannya yg merugikan negara
  • tidak sedang ditetapkan pailit yang didasarkan pada putusan pengadilan
  • menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan juga bersedia untuk diumumkannya.
  • belum pernah menjabat sebagai kepala kawasan dan wakil kepala kawasan selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  • tidak pernah melaksanakan suatu perbuatan tercela
  • mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap dengan anggota keluarga, pendidikan dan juga pekerjaan
  • tidak sedang berstatus sebagai pejabat kepala kawasan (bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota)

Post a Comment for "Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Kawasan (Pelajaran Pkn Sd/ Mi Kelas Vi)"