Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Aturan Program Perdata Dan Proses Penyelesaian Di Peradilan Umum

Pengertian Hukum Acara Perdata Dan Proses Penyelesaian Di Peradilan Umum



Hukum program perdata yakni aturan yang mengatur tata cara mengajukan tuntutan, memproses, dan mengadili masalah-masalah keperdataan. Masalah-masalah yang termasuk keperdataan diatur dalam KUHPd (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Pada prinsipnya, KUHPd terdiri dan empat bab yaitu sebagai diberikut.
  • Tentang Orang
KUHPd mengatur wacana orang yang mencakup hal-hal diberikut.


  1. Perkawinan. Masalah ini selanjutnya diatur dalam peraturan tersendiri yaitu UU No.1 Tahun 1974 wacana Perkawinan.
  2. Hak-hak dan kewajiban suaini istri.
  3. Pembubaran perkawinan.
  4. Keluarga sedarah dan semenda.
  5. Kekuasaan orang tua.
  6. Pengasuhan atau perwalian.
  • Kebendaan
Masalah kebendaan diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 wacana Peraturan Dasar Pokok-Pokok

Agraria yang sudah mencabut buku kedua KUHPd wacana Kebendaan Khusus yang menyangkut dilema bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
  • Perikatan
Perikatan mencakup hal—hal diberikut.
  1. Perikatan yang lahir dan kontrak.
  2. Perikatan yang lahir deini undang-undang.
  3. Jual beli
  4. Tukar-menukar.
  5. Sewa-menyewa.
  6. Perseroan.
  7. Perkumpulan.
  8. Hibah.
  9. Pemdiberian kuasa.
  10. Penanggungan.
  • Pembuktian dan Daluwarsa
Pembuktian dan daluwarsa mencakup hal-hal diberikut.
  1. Pembuktian dengan tulisan.
  2. Pembuktian dengan saki-saksi.
  3. Pembuktian persangkaan.
  4. Pembuktian pengakuan.
  5. Pembuktian dengan sumpah di depan hakim.
  6. Pembuktian alasannya daluwarsa/lewat waktu.
  7. Pembuktian doktrin hakim setelah menuju ke lapangan/objek.

Proses Penyelesaian Perkara Perdata di Peradilan Umum


Proses penyelesaian kasus perdata di peradilan umum mengenal tiga tingkatan. Tingkat pertama di Pengadilan Negeri, tingkat banding di Pengadilan Tinggi, dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Masalah perdata ialah dilema perorangan. Dalam hal ini yang dirugikan yaitu perseorangan. Pada proses peradilan perdata, pihak yang mengajukan somasi yaitu pihak yang dirugikan atau penasihat hukumnya. Jadi, dalam penyelesaian kasus perdata di pengadilan tidak ada istilah jaksa penuntut umum. Proses penyelesaian kasus perdata di pengadilan melibatkan tiga komponen.
  • Pejabat yang Men yelesaikan Perkara di Pengadilan
  1. Hakim yang menilik dan memutus perkara.
  2. Panitera/panitera pengganti yang mencatat segala proses dalam persidangan.
  • Pihak yang Berperkara
  1. Penggugat atau kuasa hukumnya, yaitu pihak yang membikin perkara.
  2. Tergugat atau kuasa hukumnya, yaitu pihak yang oleh penggugat ditarik ke pengadilan.
  3. Objek dilema yang disengketakan.
  • Petitum
Petitum yakni ajakan penggugat semoga dikabulkan atau diputuskan oleh hakim. Urutan proses investigasi kasus perdata di pengadilan umum mulai dan investigasi pertama, banding, hingga kasasi yaitu sebagai diberikut.
  1. Surat Gugatan dan pihak yang dirugikan.
  2. Jawaban Gugat disampaikan oleh pihak tergugat.
  3. Replik yaitu tanggapaan atas Jawaban Gugat.
  4. Duplik yaitu jawabanan atas Replik.
  5. Pembuktian.
  6. Tanggapan terhadap alat-alat bukti.
  7. Musyawarah Majelis Hakim.
  8. Putusan Pengadilan Negeri.
  9. Banding.
  10. Putusan Pengadilan Tinggi.
  11. Kasasi.
  12. Putusan MA.
  13. Peninjauan kembali (PK).
  14. Gugatan pihak ketiga.
Surat Gugatan yang disampaikan oleh penggugat pada pada dasarnya harus memuat hal-hal pokok diberikut.
  • Identitas pihak-pihak yang berperkara baik itu penggugat maupun tergugat. Identitas tersebut mencakup nama, alamat, umur, agama, pekerjaan, dan status perkawinan.
  • Fundamentum pettendi yakni hal-hal kongkret adanya korelasi aturan yang menjadi alasan adanya tuntutan. Fundamen turn pettendi terdiri dan dua bagian.
    a) Bagian yang mengambarkan kejadian-kejadian atau uraian duduk perkaranya.
    b) Bagian yang menguraikan bab aturan yaitu adanya hak atau korelasi aturan yang menjadi lauidasan penuntutan.
  • Petitum atau tuntutan yakni ajakan penggugat semoga dikabulkan atau diputuskan oleh hakim di pengadilan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengertian Aturan Program Perdata Dan Proses Penyelesaian Di Peradilan Umum"