Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Aturan Program Pidana Beserta Asas-Asasnya

Pengertian Hukum Acara Pidana



Untuk memproses perkara dalam peradilan umum diharapkan aturan program (hukum forinil). f-Iukum program pidana diharapkan untuk memproses perkara pidana. Hukum program pidana yaitu perangkat aturan yang mengatur tentang tata cara menyidik, menuntut, dan mengadili pelanggaran aturan pidana (materiil).

Perkara pidana sanggup muncul jikalau seseorang melaksanakan tindak pidana atau delik. Delik yaitu perbuatan yang oleh aturan aturan pidana dihentikan dan diancam dengan eksekusi pidana bagi yang melanggarnya. Delik pidana ialah tindakan melawan aturan dan merugikan masyarakat.


Menurut prinsip-prinsip umum KUHP, delik aturan ada dua yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejaha tan yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai tindak pidana, tapi sudah dirasa sebagai perbuatan melawan hukum. Inisalnya penghinaan, penipuan, pengpetangan, pembunuhan, pencurian, makar atau memberontak, dan meniru mata uang.

Sedangkan pelanggaran yaitu perbuatan yang sifat melawan hukumnya gres diketahui setelah ada peraturan yang mengaturnya. Inisalnya, mengganggu ketertiban umum, mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm, dan tidak melengkapi surat-surat ketika mengendarai motor.

Asas-Asas Hukum Acara Pidana


Agar bisa menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat negara, maka para petugas penegak aturan dalam menjalankan tugasnya harus didasarkan pada asas-asas aturan pidana diberikut.
  1.  Perlakuan yang sama atas din seseorang di muka aturan dengan tidak ada pembedaan perlakuan.
  2. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan spesialuntuk berlaku berdasar perintah tertulis dan pejabat yang didiberi wewenang berdasarkan undang-undang.
  3. Asas praduga tak bersalah (presumtion of innocent ) artinya orang yang disangka, ditangkap, dan diproses di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan kesalahannya.
  4. Asas legalitas artinya penuntut umum wajib menuntut tindak pidana delik aturan sesuai dengan peraturan aturan yang berlaku.
  5. Sidang investigasi terbuka untuk umum kecuali diatur lain dalam undang-undan
  6. Asas cepat, sederhana, dan biaya enteng.
  7. Asas oportunitas artinya penuntut umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukantindak pidana delik aturan jikalau berdasarkan pertimbangannya justru akan merugikan kepentingan negara.
  8. Kesempatan memperoleh menolongan hukum.
  9. Asas adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi yang ditangkap, ditahan, dan diadili tanpa berdasar undang-undang atau kesalahan tangkap atau mengadili.
  10. Pengadilan menyidik perkara pidana atas kehadiran terdakwa.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengertian Aturan Program Pidana Beserta Asas-Asasnya"