Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Sifat Dan Fungsi Konstitusi

Pengertian, Sifat Dan Fungsi Konstitusi


Istilah konstitusi berasal dan bahasa Prancis konstituer yang artinya membentuk (membentuk negara). Dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah grondwet yang artinya undang-undang yang menjadi dasar segala peraturan aturan yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan aturan dasar.

Berikut beberapa pendapat yang memdiberi batasan wacana konstitusi.


  1. Hera man Heller mendefinisikan bahwa konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dan undang-undang dasar. Konstitusi bantu-membantu tidak spesialuntuk bersifat yuridis semata-mata. melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Undang-Undang Dasar spesialuntuk sebagian dan konstitusi.
  2. C.E Strong menegaskan bahwa konstitusi dalam arti sempit yaitu sebuah naskah atau sekumpulan peraturan yang mengandung otoritas sebagai aturan tata negara.
  3. K.C. Wheate menandakan bahwa konstitusi mempunyai dua pengertian. Pertama, sebagai seluruh peraturan wacana sistem ketatguagaraan suatu negara. Kedua, konstitusi menunjuk pada peraturan tertentu yang memuat dalam dokumen tertulis.
  4. Usep Ranawijaya juga menandakan bahwa konstitusi ada dua pengertian, yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, konstitusi meliputi beberapa aspek segala ketentuan wacana keorganisasian negara baik yang ada dalam undang-undang dasar, undang-undang organik, maupun kebiasaan kenegaraan atau konvensi. Sedangkan dalam arti sempit, konstitusi menunjuk pada dokumen pokok yang meliputi aturan terkena susunan organisasi kenegaraan beserta cara kerjanya.
Atas dasar beberapa pendapat tersebut, konstitusi sanggup dirumuskan sebagai diberikut.
  • Konstitusi ialah aturan pokok (fundamental) terkena sendi-sendi pembentukan dan penyelenggaraan negara.
  • Konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, konstitusi meliputi beberapa aspek seluruh peraturan kenegaraan termasuk UUD, peraturan perundangan lainnya, dan konvensi. Sedangkan dalam arti sempit atau secara formal, konstitusi ialah peraturan pokok kenegaraan yaitu UUD.
Undang-Undang Dasar sebagai aturan dasar atau konstitusi harus memenuhi dua syarat ditinjau dan bentuk dan isinya.
  1. Bentuknya sebagai naskah tertulis yang ialah undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
  2. Isinya ialah aturan yang bersifat fundamental, yaitu tidak tiruana persoalan yang penting harus dimuat dalam undang-undang dasar melainkan spesialuntuk yang bersifat pokok, fundamental, atau asas-asasnya saja.
Sifat konstitusi sebagai diberikut.
  •  Fleksibel, jikalau pasal-pasalnya sedikit sehingga simpel menyesuaikan perkembangan zaman dan adanya aturan yang masuk akal wacana perubahan konstitusi tersebut.
  • Rigit, jikalau terdiri 6anyak pasal sehingga susah diubah/kaku dan peraturan cara mengubahnya dipersusah.
Secara umum konstitusi sebuah negara meliputi hal-hal pokok diberikut.
  1. Jaminan atas hak-hak asasi insan atau hak-hak masyarakat negara.
  2. Susunan ketatguagaraan yang bersifat mendasar atau mendasar.
  3. Adanya donasi dan pembatasan kiprah ketatguagaraan yang bersifat fundamental.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi meiniliki fungsi yang sangat penting. Fungsi konstitusi sebagai diberikut.
  1. Konstitusi sebagai perjanjian atau kesepakatan untuk mendirikan negara.
  2. Konstitusi sebagai akta/dokumen resini wacana pendirian negara.
  3. Konstitusi sebagai staats mendasar norm atau kaidah negara yang mendasar sehingga menjadi landasan penyelenggaraan negara.
  4. Konstitusi sebagai aturan dasar menjadi acuan bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengertian, Sifat Dan Fungsi Konstitusi"