Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pentingnya Musyawarah Dalam Setiap Duduk Perkara Dalam Islam

Pentingnya Musyawarah Dalam Setiap Masalah Dalam Islam



Apabila dalam suatu kelompok/organisasi terdapat suatu perselisihan pendapat maka jalan keluarnya dipecahkan dengan cara musyawarah yaitu untuk mengambil suatu ketetapan (mufakat). melaluiataubersamaini demikian, tiruana anggota dalam organisasi tersebut merasa puas dalam mendapatkan keputusan dan merasa lega, bahwa perbedaan pendapat sudah sanggup teratasi dengan janji bersama. Seperti ditegaskan dalam firman Allah surah An-Nisaa’ ayat 59:

“Hai orang-orang yang diberiman, taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya dan ulil amri di antara engkau. Kemudianjika engkau berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan rasul-Nya (sunah-Nya), jikalau engkau benar-benar ben man kepada Allah dan han kern udian yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59)



melaluiataubersamaini klarifikasi di atas maka Allah memerintahkan seluruh insan khususnya kepada kaum muslimin semoga taat dan patuh kepada-Nya, kepada rasul-Nya dan kepada orang yang memegang kekuasaan di antara mereka. Kemudian untuk kesempurnaan pelaksanaan amanat dan aturan yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya hendaklah kaum muslimin bersikap diberikut.
  1. Taat dan patuh kepada perintah Allah dengan mengamalkan isi kitab suci Al-Quran dan melakukan hukum-hukum yang sudah diputuskannya.
  2. Melaksanakan ajaran-ajaran yang dibawa Rasulullah saw. yaitu pembawa amanat dan Allah untuk dilaksanakan oleh segenap hamba-Nya dia ditugaskan untuk menandakan kepada insan tentang isi Al-Quran.
  3. Patuh kepada ketentuan-ketentuan yang sudah diputuskan oleh ulil amri. Ulil amri ialah orang-orang yang memegang kekuasaan baik penguasa pemerintah, alim ulama, maupun umara. Sesuatu yang sudah diputuskan oleh ulil amri mestinya sudah diperhitungkan secara matang maka kaum muslimin berkewajiban melaksanakannya dengan syarat bahwa keputusan mereka tidak berperihalan dengan Al-Quran dan melanggar syariat Islam.
  4. Apabila terdapat perselisihan pendapat, hendaklah dikembalikan kepada Al-Quran dan hadis, maksudnya ditanyakan kembali kepada orang yang sudah menguasai Al-Quran dan hadis yaitu aiim ulama.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Post a Comment for "Pentingnya Musyawarah Dalam Setiap Duduk Perkara Dalam Islam"