Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik
Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik
Seorang masyarakat negara untuk sanggup berperan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara haruslah seorang masyarakat negara yang sehat rohani (pikiran). melaluiataubersamaini demikian mereka sanggup mempertanggung jawabankan perbuatannya. baik fisik maupun nonfisik. melaluiataubersamaini perkataan lain, ia ialah seorang masyarakat negara yang bertanggung jawaban. Manusia lahir, hidup, dan berkembang di dalam masyarakat. Tidak seorang pun sanggup hidup sendiri tanpa masyarakat.
Secara sadar atau tidak, ia bergaul dengan tetangga dan sesama insan dan turut serta dalam perjuangan dan aktivitas masyarakat. Seorang insan akan merasa sunyi apabila ia terpisah atau dipisahkan, contohnya alasannya ialah peristiwa alam. Manusia memerlukan masyarakat. Ia hidup tidak semata-mata untuk kepentingannya sendiri, tetapi juga bertanggung tanggapan atas kemajuan masyarakat. Ia harus bersedia turut melaksanakan aktivitas dalam masyarakat.
Seseorang yang mempunyai ilmu pengetahuan akan sia-sia apabila ilmunya tidak diamalkan kepada masyarakat. Orang tersebut dalam masyarakat tidak berbuat apa-apa untuk kemajuan dan perkembangan pergaulan hidup. Jadi, kehadirannya bagi masyarakat tidak member banyak manfaat dan tidak membawa arti. Ia mengabaikan faktor masyarakat dalam hidupnya.
Seorang masyarakat negara ialah juga seorang anggota masyarakat daerah ia hidup. Tanggungjawaban sebagai masyarakat negara mencakup tanggungjawaban terhadap masyarakat. Setiap masyarakat negara Indonesia turut bertanggung tanggapan atas kemajuan dan kemunduran negara. Apabila iamelihat kemajuan tercapai. wajarlah jikalau ia menghargai susah payah pemerintah. Apabila ia melihat kemunduran, wajarlah juga jikalau ia turut berusaha keras untuk memmenolong pemerintah guna mencapai perbaikan dengan kemampuan yang dimilikinya.
Bentuk masyarakat yang terkecil ialah keluarga. Perkembangan hidup seorang insan dimulai dan berlangsung dalam lingkungan keluarga. Pada permulaan kehidupannya, ia tidak banyak melaksanakan kegiatan. kecuali makan, minum, dan pulas. Semakin lama, semakin besarlah ia dan mulai mengalami hidup kekeluargaan di bawah asuhan dan bimbingan orang tuanya. Akhirnya, ia melepaskan din dan training pribadi orang tuanya dan mulai menyusun rumah tangga sendiri. Dalam kehidupan selanjutnya, ia akan memakai hasil bimbingan dan pendidikan orang tuanya. Penlaku, sifat, akhlak, dan perbuatannya akan memilih gerak-geriknya di dalam masyarakat.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Post a Comment for "Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik"