Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Resiko Suatu Negara Kalau Tidak Menegakan Ham Di Negaranya

Resiko Suatu Negara Jika Tidak  Menegakan HAM Di Negaranya



Hormat terhadap hak asasi insan ialah potongan integral dalam pelaksanaan yang benar dan setiap sistem peradilan kejahatan. Promosi dan santunan atas hak-hak asasi insan dan kebebasan-kebebasan asasi sudah ialah potongan integral dan misi PBB semenjak pendiriannya pada tahun 1945.

Diinjak-injaknya hak-hak asasi insan yang terjadi selama Perang Dunia II mempersembahkan keyakinan umum bahwa santunan terhadap hak-hak asasi insan ialah prasyarat hakiki dan kemajuan, kedamaian, dan keadilan. Prinsip ini termanifestasi dalam Dekiarasi Universal Hak-hakAsasi, yang disahkan sidang umum pada tahun 1948. Kalimat utama mukadimah dekiarasi menyatakan: “Sedang ratifikasi terhadap martabat yang menempel dan terhadap hak-hak yang sepadan dan tidak sanggup diganggu gugat dan tiruana insan yakni dasar untuk kebebasan, keadilan dan kedamaian dunia.” Pasal-pasal Deklarasi itu menyatakan bahwa tiruana orang yakni sederajat di hadapan undang-undang.



Dekiarasi tersebut dimantapkan dengan dokumen lainnya yang ialah kesepakatan internasional untuk dijadikan pola bagi pengertian HAM, yaitu:
  1. Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Ekonoini, Sosial, dan Budaya (The International Convenant On Econoinic, Social and Cultural Right)
  2. Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The International Convenant of Civil and Political Right)
Melalui dekiarasi dan dokumen tersebut, secara normatif kedudukan individu insan dengan segala hak-haknya sudah memperoleh ratifikasi masyarakat internasional. Masalah HAM bukan lagi problem lokal, nasional maupun regional, melainkan problem universal. HAM yakni inilik dan kebutuhan tiruana insan tanpa pandang kepala maupun kulit. ini berarti penyelewengan dan pelanggaran HAM ialah kepedulian tiruana orang dan negara manapun. Aksioma semacam inilah yang berlaku di negara-negara maju. Itulah sebabnya mereka secara terbuka melaksanakan Koreksi tajam terhadap tiap negara yang dinilai melaksanakan pelanggaran HAM.

Hingga dikala ini masih terdapat perbedaan pendapat antara negara barat dan negara berkembang. Di satu pihak, selain agenda demokratisasi, negara barat melihat pelaksanaan HAJvI sebagai problem penting yang harus diperhatikan oleh tiruana negara. khususnya negara berkembang. Di pihak lain, negara berkembang dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan HAM yakni urusan dalam negeri dan negara barat sebaiknya tidak ikut campur. Meskipun eksistensi HAM sudah menerima legitimasi universal, namun implementasinya dan evaluasi terhadap HAM tetap harus dilakukan secara proporsional. Tolak ukur dan evaluasi harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi obyektif dan suatu negara. Tolok ukur dan evaluasi harus memperhatikan latar belakang politik, sosial dan budaya serta nilai-nilai kehidupan yang tidak sama dan setiap negara.

Penerapan HAM dalam kehidupan demokrasi, baik sebagai nilai maupun sebagai cara, tidak sanggup memalsukan bangsa atau negara lain. Tetapi, harus menyesuaikan din dengan sejarah, tradisi, nilai budaya serta ideologi atau paham dan masing-masing bangsa dan negara. Bagi bangsa Indonesia penerapan HAM harus menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur Hak Asasi Manusia sesuai dengan sistem nilai dan pandangan hidup negara yang bersangkutan. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan hak asasi insan sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Resiko Suatu Negara Kalau Tidak Menegakan Ham Di Negaranya"