Sikap Yang Tidak Sesuai Dengan Nilai-Nilai Musyawarah Mufakat
Sikap Yang Tidak Sesuai melaluiataubersamaini Nilai-Nilai Musyawarah Mufakat
Suatu Keputusan sanggup dikatakan adil apabila diperoleh melalui musyawarah, adalah dengan mempertimbangkan pendapat dan argumentasinya, sehingga diperoleh kesamaan pendapat, persepsi serta daypikir yang sama. Hal tersebut dilakukan biar sehabis diputuskannya keputusan itu tidak ada lagi hal-hal yang menghambat pelaksanaan keputusan. Bagi mereka yang tidak baiklah atau mempunyai pendapat lain sebelum tercapai mufakat, tetap dihargal dan diperlukan sehingga kehidupan yang demokratis tetap berjalan.
Keputusan yang diperoleh harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan, keseimbangan, keselarasan, dan keserasjan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum, menyerupai yang diatur dalam Tap. MPR No. I/MPR/1978 pasal 99 jo Tap MPR No. IIMPR/1983 pasal 97 jo Tap MPR No. I/MPR/1988 pasal 97jo Tap MPR No. J/MPRJ1993 pasal 97.
Prinsip musyawarah mufakat tolong-menolong sudah tertanam di dalam kehidupan bangsa Indonesia semenjak nenek moyang. Hal mi sanggup kita pahami dalam pemilihan ketua sebagai pimpinan kelompok, kemudian dalam pemilihan kepala desa, adalah rakyat menentukan secara eksklusif terhadap calon pimpinan desanya. Selanjutnya dalam pemilihan kepala daerah, rakyat melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam forum perwakilan rakyat kawasan (DPRD) sanggup memilili calon kepala daerah, baik tingkat I maupun tingkat II secara langsung. Kemudian dalam hal menentukan wakil-wakil rakyat yang duduk dalam forum perwakilan rakyat (DPR) sanggup secara eksklusif melalui Pemilu. Dalam penentuan calon anggota MPR dan utusan daerah, rakyat melalui wakilnya yang duduk dalam DPRD Tk I sanggup menentukan secara eksklusif sesuai kehendaknya.
Kemudian dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, rakyat melalui wakilnya yang duduk dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR) secara eksklusif sanggup memilihnya sesuai yang dikehendaki oleh fraksi-fraksi yang ada dalam MPR. Kehidupan musyawarah dikembangkan hingga pada lembaga-lembaga terkecil yang ada di negara kita, contohnya pada Lembaga Musyawarah Desa (LMD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), di kalangan pemuka-pemuka agama, dan sebagainya.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Post a Comment for "Sikap Yang Tidak Sesuai Dengan Nilai-Nilai Musyawarah Mufakat"