Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional

Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional



Dalam Konvensi Wina 1969 wacana Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral sanggup dilakukan melalui tahap-tahap diberikut.

Perundingan (Negotiation)


Perundingan yaitu perjanjian tahap pertama antarpihak/negara wacana objek tertentu. Pada tahap awal diadakan penjajakan atau pembicaraan penlampauan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melakukan negosiasi, suatu negara sanggup diwakili oleh pejabat yang sanggup mengatakan Surat Kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga sanggup dilakukan oleh kepala negara, kepala pemermntahan, menteri luar negeri atau duta besar.



Penanhadiranan (Signature)


Lazimnya penanhadiranan dilakukan oleh menteri luar negeri (Menlu) atau kepala pemermntahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penanhadiran teks perjanjian sudah dianggap sah kalau 2/3 bunyi penerima yang hadir mempersembahkan suara, kecuali kalau ditentukan lain. Namun deinikian, perjanjian belum sanggup diberlakukan oleh masing-masing negara sebelum diratifikasi oleh masing-masing negaranya.

Pengesahan (Ratification)


Suatu negara mengikatkan din pada suatu penjanjian dengan syarat apabila sudah disahkan oleh tubuh yang berwenang di negaranya. Penanhadiran atas perjanjian spesialuntuk sanggup bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan legalisasi atau penguatan. ini dinamakan ratifikasi. Ratifikasi perjanj ian internasional sanggup dibedakan sebagai diberikut.
  1. Ratifikasi oleh tubuh eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja diktatorial dan pemerintahan otoriter.
  2. Ratifikasi oleh tubuh legislatif. Sistem ini jarang digunakan
  3. Retifikasi gabungan (DPR dan Pemerintah). Sistem ini paling banyak dipakai sebab peranan legislatif dan direktur sama-sama memilih dalam proses retifikasi suatu perjanjian.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional"