Hak Berserikat Dan Mengeluarkan Pendapat Dalam Demokrasi Pancasila
Hak Berserikat Dan Mengeluarkan Pendapat Dalam Demokrasi Pancasila
Berikut ini ialah hak-hak untuk berserikat serta mengeluarkan pendapat dalam demokrasi pancasila
Pengertian Dasar dan Makna Demokrasi Pancasila
Demokrasi ialah suatu sistem pemerintahan yang mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan negara. Di Indonesia dikembangkan demokrasi Pancasila, yaitu paham demokrasi yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Dasar dan demokrasi Pancasila ialah kedaulatan rakyat, ibarat yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang clijabarkan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat ialah subyek demokrasi. Artinya rakyatberhaksecara efektif memilih keinginan-keinginannya dan turut serta dalam penentuari Garis-Garis Besar Haluan Negara dan memilih mandataris atau pimpinan pernerintahan yang akan melakukan GBHN, berdasarkan sistem perwakilan.
Pengaturan partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. ini berarti bahwa keinginan-keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada, yang dibuat melalui pemilihan umum yang demokratis. Hasil pemilihan umum itu mencerininkan keinginan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya (DPR dan MPR) yang berkewajiban secara tabiat dan politikuntuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat.
Demokrasi Pancasila ialah suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Oleh alasannya itu, rakyatlah yang memilih bentuk dan isi pemerintahan yang dikehendaki sesuai dengan hati nuraninya. Dalam konteks ini, pemerintah berkewajiban memseriuskan perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak dalam rangka mewujudkan kemakmuran yang merata dan berkeadilan.
Demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada sepuluh pilar demokrasi sebagai diberikut.
- Demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
- Berkedaulatan rakyat.
- Didukung oleh kecerdasan masyarakat negara.
- Sistem peinisahan kekuasaan negara.
- Menjainin otonoini daerah.
- Demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law.
- Sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak meinihak.
- Mengusahakan kesejahteraan rakyat.
- Berkeadilan sosial.
Makna demokrasi Pancasila bahwasanya ialah keikutsertaanrakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bemegara melalui sistem perwakilan. Demokrasi Pancasila tidak saja demokrasi dalam politik yang spesialuntuk mengatur duduk kasus kekuasaan negara, tetapijuga demokrasi dalam duduk kasus ekonoini, sosial, dengap tujuan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Bentuk Hak Peran Serta Masyarakat dalam Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat dalam Demokrasi Pancasila
Dalam suatu negara demokrasi, rakyat berhak untuk mengeluarkan pendapat dan berhak menyatakan keinginannya serta cita-citanya.
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hasil perubahan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang diputuskan MPR tanggal 18 Agustus 2000 sebut, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Pasal .ini mencerininkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis. Untuk melakukan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sudah dikeluarkan banyak sekali undang-undang, sebagai diberikut.
- UU No. 15/1969 jo UU No.4/1975 jo UU No. 2/1980 jo UU No. 1/1995 jo UU No. 3 Tahun 1999 wacana Peinilihan Umum.
- UUNo. 16/l969joUUNo. 5/l975joUUNo. 2/l985joUUNo. 4/l999perihal Susunandan Kedudukan MPR, DPR, DPRD.
- UU No. 3/1975 jo UU No. 3/1985 jo UU No. 2 Tahun J,999 wacana Partai Politik.
Dalam Undang-Undang wacana Parpol serta Undang-Undang wacana Ormas diputuskan bahwa tiruana organisasi itu harus mencantumkan Pancasila sebagai salah satu asas organisasi.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Hak Berserikat Dan Mengeluarkan Pendapat Dalam Demokrasi Pancasila"