Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Pergaulan Kehidupan Keluarga Yang Berlandaskan Agama, Budaya, Dan Aturan Nasional

Tata Pergaulan Kehidupan Keluarga Yang Berlandaskan Agama, Budaya, Dan Hukum Nasional



Manusia ialah makhluk yang lemah. Dia tidak sanggup hidup sendiri, tetapi selalu membutuhkan orang lain. Artinya insan selalu saling membutuhkan dan memiliki ketergantungan dengan pihak lain untuk hidup, terutama dalam memmehui kebutuhan dan kelangsungan hidup.

Dalam keluarga harus dikembangkan perilaku a1ing memmenolong dan tolong-menolong serta saling menghargai antara anggota keluarga: ayah, ibu, dan anak. Keluarga dan pihak ayah atau pihak ibu juga harus kita hormati alasannya mereka keluarga besar kita juga. Kita harus inenghorniati nenek-kakek, memuliakan yang besar, menghormati sesama, dan mencintai yang kecil. Jika ada yang tidak mampu, kita barus bergotong royong memmenolong, juga terhadap orang-orang yang memerlukan santunan atau yang membutuhkan. Dalam agama kita dianjurkan untuk berbuat baik terhadap keluarga dan kepada orang lain alasannya orang berbuat baik itu akan dikasihi Tuhan.



Asas kekeluargaan yang terdapat dalam Pancasila ialah nilai budaya hangsa Indonesia yang hams kita pelihara dan kembangkan terus-menerus. Sikap hormat-inenghormati sesame dan antarbangsa dalam praktiknya juga menghormati budbahasa istiadat yang dianut oleh bangsa lain. Adat kebiasaan yang tidak sama yaitu wajar. Hal ini harus kita homniati dan hargai. Kita ti dak holeh menyinggung hal-hal yang berperihalan dengan budbahasa dan kehiasaan suatu daerah.

Manusia Pancasila selalu menjalankan norma-norma yang ada pada masyarakat, menyerupai norma agama, norma kesopanan, kesusilaan, dan norma hukum. Dalam norma kesopanan kita harus memelihara keharmonisan hidup bersama. Untuk itu, sopan santun yang berlaku dalam masyarakat harus kita laksanakan, contoh: orang muda memdiberi salam kepada yang lebih tua, apabila berpapasan atau bertemu, anakdidik harus menghargai gurunya, dan lain-lain.

Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan norma agama dan berhudaya harus dimulai dan kehidupan keluarga. Berikut ini beberapa tuntunan yang hartis dianialkan.
  • Suami istri memiliki derajat dan mantabat yang sama sebagai manusia. Artinya, keduanya memiliki kiprah dan tanggung balasan masing-rnasing sesuai kedudukannya.
  • Dalam kehidupan rumah tangga harus (likernhangkan perilaku saling rnelengkapi dan saling mengisi. Masalah yang ada dalam keluarga hartis diselesaikan dengan haik.
  • Hendaknya diciptakan suasana numah tangga yang penuh keniesraan dan kasih akung.
  • Suasana numah tangga hendaknya dilandasi agama sehingga menjadi rukuii, damai, dan tenterarn, serta tercipta rumah tangga sakinah.
Sebagai anggota masyarakat yang hidup bersama orang lain dalam satu kesatuan wilayah yang sama, tentu kita akan menemukan perhedaan-penhedaan dalam spesialuntukk hal, cara hidup, agama, suku, adat, budaya, dan lain-lain. Menyadari perbedaan-perbcdaan tersehut, maka kita harus bisa mempersembahkan tolenansi atas keberadaan dan perbedaan itu. Khususnya dalam hal perbedaan keagamaan, secara gotong royong anggota niasyanakat mengemhangkan perilaku toleransi, dan saling menghormati antara umat agama sehingga tercipta keadaaii yang mencerininkan saling pengertian dan janji serta terciptanva kedamaian (jail ketenteraman. Dalain meningkatkan perilaku penilaku saling menghormati, setiap masyarakat negara hartis percaya dan patuh kepada agama yang dianutnya. Artinya hruss menjalankan perintah Tuhan dan meijauhi segala larangan-Nya. Againa menganjurkan kepada umatnya bertingkah laris yang haik dan terpuji, hormat-menghormati dan bekerja sama dengan sesama insan biar terbina keriiktinan hidup bersama, dalam ni i capai kebahagiaan hidup.

Untuk memliiia perilaku saling menghormati dalam kehidupan beragama, barns ditenipuh aneka macam usaha, antara lain.
  1. mengembangkan toleransi dan saling pengertian antara peineluk agania yang berheda;
  2. tidak bersikap reaktif dan menentang, tetapi mempersembahkan warta yang baik;
  3. melaksanakan kemerdekaan beragama dengan benar dan adil;
  4. menumbuhkan saling pengertian, menghindarkan perperihalan dan perpecahan, serta melakukan pedoman agama yang dianut; dan
  5. menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
Pembinaan kerukiinan beragama didasarkan pada kodrat insan sebagai makhluk Tuhan yang meiniliki harkat dan martabat yang sama, dan kebutuhan insan dalam mempertahankan hidup sebagai makhluk sosial. Pengakuan atas persamaan harkat dan martabat insan dan kenyataan bahwa insan meiniliki kelebihan dan belum sempurnanya, mendorong insan untuk menjalin hubungan dan kolaborasi antaraumat insan dalam masyarakat. Maka sebetulnya kebutuhan atas kerukunan dan ketenteraman dalam masyarakat ialah kebutuhan dalam kemasyarakatan yang ialah prasyarat bagi terwujudnya kolaborasi dalam meraih kebahagiaan yang sempurna.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Tata Pergaulan Kehidupan Keluarga Yang Berlandaskan Agama, Budaya, Dan Aturan Nasional"