Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konstitusi Ris (Berlaku 27 Desember 1949 Hingga 17 Agustus 1950)

Konstitusi RIS (Berlaku 27 Desember 1949 Sampai 17 Agustus 1950)


Konstitusi RIS (K. RIS) pernah berlaku di Indonesia ketika Indonesia berbentuk serikat (Republik Indonesia Serikat). Berikut sistematika Konstitusi RIS.

  1. Mukadimah atau Pembukaan yang terdiri dan empat alinea, pada alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
  2. Batang Tubuh yang terdiri atas VI belahan dan 197 pasal.
    a) Bab I Negara Republik Indonesia Serikat
    b) Bab II Republik Indonesia Serikat dan Daerah-Daerah bagian
    c) Bab III Daerah-Daerah Swapraja
    d) Bab IV Pemerintahan
    e) Bab V Konstituante
    f) Bab VI Perubahan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup



Ditambah lampiran wacana Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia yang dibebankan kepada RIS. Dalam Pasal 186 Konstitusi RIS ditegaskan bahwa Konsitusi RIS ini bersifat sementara. Untuk menyusun konstitusi gres ditugaskan pada Konstituante (Sidang Pembuat Konstitusi). Keanggotaan Konstituante dilakukan dengan memperbesar jumlah anggota dewan perwakilan rakyat dan Senat dengan mengangkat anggota luar biasa (sejumlah anggota biasa dewan perwakilan rakyat dan Senat terlampau).

Menurut Konsitusi RIS. pokok-pokok sistem penyelenggaraan Pemerintahan negara Indonesia sebagai diberikut.

  1. Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara aturan yang demokratis dan berbentuk negara federasi. Negara federasi atau serikat yaitu negara yang di dalamnya terdiri dan negara-negara belahan yang masing-masing negara belahan meiniliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Sedangkan kedaulatan ke luar tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
  2. Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat dan Senat.
  3. Pemerintah yaitu presiden dan para menteri.
  4. Presiden yaitu kepala negara.
  5. Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintah daerah-daerah bagian. Dalam meinilih presiden, orang-orang yang dikuasakan pemerintah tempat tersebut berusaha mencapai kata sepakat.
  6. Presiden tidak sanggup diganggu gugat.
  7. Sistem kabinet parlementer yaitu menteri-menteri bertanggung tanggapan atas seluruh kebijakan pemerintah kepada DPR. Menteri-menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri.
  8. RIS menganut forum perwakilan bikameral atau dua kamar yang terdiri dan Senat dan DPR. Senat ialah wakil dan tempat atau negara belahan dan setiap tempat meiniliki dua wakil. dewan perwakilan rakyat mewakili seluruh rakyat Indonesia. Terdiri dan 150 anggota yang mewakili golongan-golongan ibarat golongan Tionghoa, Eropa, dan Arab. Golongan-golongan kecil Tionghoa, Eropa, dan Arab meiniliki wakil minimal 9, 6, dan 3.
  9. Alat kelengkapan atau forum negara RIS terdiri dan presiden, menteri-menteri, Senat, DPR, Mahkamah Agung Indonesia, dan Dewan Pengawas Keuangan.

Berlakunya Undang-Undang Dasar RIS berarti sudah terjadi perubahan yang fundamental dalam negara Indonesia yaitu sebagai diberikut.

  • Bentuk negara berubah dan negara kesatuan menjadi negara serikat atau federasi.
  • Ststem pemerintahan berubah dan sistem kabinet presidensil menjadi kabinet parlementer.
  • Tidak mengenal jabatan wakil presiden.

Menurut Bagian 2 Pasal 2 Konstitusi RIS, Republik Indonesia Serikat (RIS) ketika itu terdiri dan 7 negara belahan dan 9 satuan kenegaraan yang tegak sendiri (otonom). Negara belahan RIS mencakup Negara RI, NIT (Negara Indonesia Timur), Negara Pasundan, Negara Jawa Timur Negara Madura, Negara Sumatra Timur, dan Negara Sumatra Selatan.

Adapun satuan kenegaraan yang tegak sendiri (otonom) terdiri Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Daerah spesial Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur. Jadi, pada ketika itu RI ialah belahan dan RIS. Berlakunya Undang-Undang Dasar RIS berarti sistem pemerintahan yang dianut yaitu sistem parlementer. Dalam sistem parlementer, penyelenggaraan negara dipisahkan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri yang gotong royong para menteri menjalankan pemerintahan dan bertanggung tanggapan kepada dewan perwakilan rakyat dan Senat. Sedangkan presiden berfungsi sebagai kepala negara.

Dampak yang paling menonjol pada ketika negara berbentuk serikat yaitu adanya ketidakstabilan politik atau pemerintahan yang tidak stabil. Akibatnya, pemerintahan lemah sehingga muncul aneka macam gerakan separatisme atau pemberontakan. Memang negara serikat ialah bentukan Belanda semoga Indonesia praktis dipecah belah.
Sumber Pustaka: Yuidhistira

Post a Comment for "Konstitusi Ris (Berlaku 27 Desember 1949 Hingga 17 Agustus 1950)"