Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upaya Aturan Biasa Dan Luar Biasa

Upaya Hukum Biasa Dan Luar Biasa



Upaya aturan ialah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak mendapatkan putusan hakim. melaluiataubersamaini demikian, keputusan hakim tersebut belum dilaksanakan. Jadi, yang mempunyai hak untuk mendapatkan atau menolak keputusan hakim ada dua, yaitu terdakwa dan penuntut umum.

Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ada dua jenis upaya hukum.



Upaya Hukum Biasa


Upaya aturan biasa terdiri dan upaya aturan banding dan kasasi. Proses pengajuan masalah yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut banding. Sedangkan proses pengajuan masalah yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung di sdbut kasasi. Banding dan kasasi yang diminta oleh terdakwa ialah banding dan kasasi yang lazim atau biasa, maka dikatakan sebagai upaya aturan biasa.

Upaya Hukum Luar Biasa


Upaya aturan luar biasa terdiri dan kasasi demi kepentingan aturan dan Peninjauan Kembali (PK). Bila jaksa (penuntut umum) mengganggap putusan hakim (vonis) tidak adil, maka ia berhak mengajukan kasasi melalui Jaksa Agung ke Mahkamah Agung. Kasasi yang deinikian disebut casasi demi kepentingan hukum.

Selain kasasi demi kepentingan hukum, upaya aturan luar biasa lainnya yaitu Peninjauan Kembali (PK). PK ialah undangan untuk ditinjau atau digelar kembali sebuah masalah yang sudah diputuskan atau bahkan sudah dilaksanakan. PK sanggup diajukan oleh terpidana atau jago warisnya kepada MA.

PK sanggup diajukan dengan pertimbangan diberikut.
  1. Ditemukan bukti-bukti atau keadaan gres yang seandainya bukti tersebut ditemukan ketika persidangan masih berlangsung memungkinkan putusan bebas atau lebih enteng.
  2. Bila terdapat alasan pembuktian berperihalan satu sama lainnya.
  3. Bila putusan sebelumnya terang memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Berdasarkan uraian tersebut, terdapat perbedaan yang aktual antara upaya aturan biasa dengan upaya aturan luar biasa. Upaya aturan biasa (banding dan kasasi) diajukan pada ketika keputusan hakim belum tetap. Artinya, pihak-pihak yang berperkara memang masih didiberi peluang untuk mendapatkan atau menolak.

Adapun upaya aturan luar biasa (kasasi demi kepentingan aturan dan PK) diajukan dalam keadaan tidak biasa. Artinya, keadaan di mana putusan hakim sudah tetap dan bahkan sudah dilaksanakan (eksekusi).
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Upaya Aturan Biasa Dan Luar Biasa"