Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Uud 1945 (Periode Kedua 5 Juli 1959 Hingga 2000)

Undang-Undang Dasar 1945 (Periode Kedua 5 Juli 1959 Sampai 2000)


Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. melaluiataubersamaini demikian, Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali. Berikut prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.

  1. Indonesia yakni negara kesatuan.
  2. Bentuk pemerintahan Indonesia yakni republic dengan sistem kabinet presidensil.
  3. Indonesia yakni negara hukum, bukan berdasar kekuasaan belaka.

Pelaksanaan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pada masa tersebut dibagi atas dua masa, yaitu 5 Juli 1959 hingga 11 Maret 1966 (masa Orde Lama) dan 11 Maret 1966 hingga tahun 2000 (masa Orde Barn). Kedua masa tersebut sama-sama memakai Undang-Undang Dasar 1945 dengan naskah yang sama, namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan-perbedaan yang diberimbas pada penyelenggaraan pemerintahan.



Orde Lama


Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 pasca-Dekrit Presiden 5 Juli 1959 cenderung terjadi penyimpangan sebagai diberikut.

  1. Pembentukan forum negara yang setingkat atau bahkan lebih tinggi dan Presiden ibarat MPRS, DPR, DPAS, dan MA, dan anggotaa nggotanya ditunjuk oleh Presiden. Inisalnya, dewan perwakilan rakyat dibuat berdasar Penetapan Presiden No.1 Tahun 1959 dan pembentukan MPRS dengan Penetapan Presiden No.2 Tahun 1959.
  2. Jabatan ketua forum negara dirangkap oleh para menteri. Bahkan DPAS yang dilantik pada tanggal 15 Agustus 1959 diketuai sendiri oleh Presiden Soekarno. Hal ini terperinci tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Pemerintahan inkonstitusional artinya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang di dalam konstitusi maupun dasar negara Pancasila. Inisalnya. Tap No. lII/MPRS/1 963 tentang Pengangkatan Presiden Soekarno Seumur Hidup.
  4. Presiden membubarkan dewan perwakilan rakyat hasil peinilu. Padahal menurut UUD, kedudukan dewan perwakilan rakyat berpengaruh dan tidak sanggup dibubarkan oleh presiden. Hal ini terjadi pada tanggal 5 Maret 1960.
  5. Lembaga-lembaga negara dan pemerintahan harus berasas Nasakom (Nasionalisme, Agama. dan Komunisme). Hal ini terperinci tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pelaksanaan pemerintahan pada masa Orde Lama member peluang berkembangnya Partai Komunis Indonesia dengan ideology komunisme. Hal ini bekerjsama berperihalan dengan dasar negara dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Orde Baru


Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan ketatguagaraan Indonesia ketika itu mendorong lahirnya Orde Baru. Orde Baru yakni semangat dan tekad untuk melakukan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. melaluiataubersamaini semangat tersebut, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kegiatan hidup bermasyarakat dan berbangsa seharusnya dijalankan sesuai dengan tata aturan yang bersumber dan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masa Orde Barn pernah tenwujud kestabilan pemerintahan. Hal ini terbukti dengan terselenggaranya peinilu secara teratur. Terwujudnya kegiatan pembangunan yang terrah dan terpadu dengan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Orde Baru sudah meletakkan dasar-dasar pembangunan nasional.

Pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sangat usang (32 tahun) sudah membentuk sistem pemerintahan yang dominan dikuasai oleh satu partai. Hal ini menjadikan kelemahan kontrol sosial atau
pengawasan masyarakat. Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 pada masa itu mempunyai beberapa ciri diberikut.

  1. UUD, 1945 yang spesialuntuk mengatur landasan pokok ditafsirkan sesuai cita-cita penguasa yang 1 menguntungkan penguasa dan kurang berpihak pada kepentingan rakyat.
  2. UUD 1945 yang memdiberi porsi yang sangat berpengaruh pada pemerintah dan wewenang dewan perwakilan rakyat yang sangat lemah menjadikan upaya penyakralan terhadap Undang-Undang Dasar J945. Artinya, Undang-Undang Dasar 1945 tidak sanggup diubah atau paling tidak dipersusah pengubahannya supaya tetap meabadikan kekuasaan.

Tata cara pengubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 sendiri sudah ditutup dengan aturan-aturan untuk tidak mengubah Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal 115 Tap. No.1 MPR/1983, Tap No.IV/MPR 1983 dan UU No.5 Tahun 1985. Ketiganya mengatur tentang referendum.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa MPR tidak akan mengubah Undang-Undang Dasar 1945, namun akan melakukan secara murni dan konsekuen. Bila terpaksa akan mengubah Undang-Undang Dasar 1945, maka MPR harus minta persetujuan seluruh rakyat melalui referendum. Aturan ini tidak sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945. Coba engkau bandingkan dengan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sekarang! Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 yang deinikian berdampak pada sistem pemerintahan dan ketatguagaraan ketika flu Dampaknya yaitu sebagai diberikut.

  1. Terjadinya pemusatan kekuasaan sehingga menjurus pada pemerintahan yang otoriter dan otoriter.
  2. Pengawasan terhadap pemerintahan sangat lemah. Hal ini terjadi alasannya susunan dan prosedur penyusunan MPR/DPR yang hampir seluruhnya pendukung pemermntah sehingga hampir selalu menyetujui kehendak pemerintah.
  3. Munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di aneka macam aspek kehidupan sehingga sangat merugikan rakyat.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Uud 1945 (Periode Kedua 5 Juli 1959 Hingga 2000)"