Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aku Yaitu Warga Negara Indonesia Yang Ikut Berpartisipasi Dalam Kebijakan Publik

Aku Adalah Warga Negara Indonesia


Kini saya sadar bahwa saya menjadf masyarakat masyarakat Indonesia. Hal itu berarti saya yakni masyarakat negara Indonesia. Aku dengan kawan-kawanku sebangsa dan setanah air ialah saudara yang hidup dalam lingkungan keluarga besar, yaitu negara Republik Indonesia. Oleh alasannya itu, saya sebagai masyarakat negara Indonesia wajib menjaga dan membina wilayah nogara supaya tetap kondusif dan sentosa. Apabila terjadi bahaya dan serangan terhadap tanah air Indonesia, saya akan membela dan mempertahankan dengan segala kekuatan yang ada demi kejayaan Thu Pertiwi.

Tuhan tidak akan mengubah nasib umat-Nya mabadunga umat itu tidak berusaha mengubahnya. Pemerintah Republik Indonesia ialah kekuasaan yang mengatur kehidupân masyarakat negara Republik Indonesia. Oleh alasannya itu, saya sebagai masyarakat negara akan mematuhi segala peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang sah. Aku yakin bahwa pemerintah dengan segala peraturannya bermaksud untuk membuat kehidupan masyarakat negaranya menjadi lebih baik. Berhasil tidaknya kiprah pemerintah bergantung pada perilaku masyarakat negaranya, baik yang menjalankan maupun yang dikenai peraturan tersebut.



Aku sebagai masyarakat negara juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah yang bekerjasama dengan umum. Bagaimana caranya biar saya sanggup berpartisipasi dalam perurnusan kebijakan publik?

Aku sebagai masyarakat negara Indonesia perlu juga mengetahui apa yang menjadi hak yang dijamin oleh negara. melaluiataubersamaini mengetahui hak dan kewajiban, akan tumbuh dan berkembang perilaku demokratis pada masyarakat. Selain itu, kita sanggup dijauhkan dan perilaku otoriter dan siapa pun dan akan terhindar dan perilaku mementingkan diri sendiri. Hak bagi setiap masyarakat negara, antara lain berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak mendapat pendidikan. Berhak mengeluarkan pendapat dan berserikat, berhak bebas menganut agarna yang diyakini, berhak atas tunjangan hukum, dan berhak atas pelayanan kesehatan.

Karena hak-hakku dilindungi oleh negara dengan baik. saya harus secara proaktif memperjuangkannya. Aku harus banyak membaca dan mendengarkan diberita dan media massa, baik media cetak maupun media elektronik, biar hak-hakku tersebut tidak diinjak-injak oleh siapa pun. Dalam penyusunannya, saya sebagai masyarakat masyarakat sanggup mempersembahkan masukan yang berharga melalui wakil kita di dewan perwakilan rakyat atau DPRD. Melalui media massa, surat langsung, atau para ahli.

Jika hak-hakku diabaikan, saya akan melaksanakan banyak sekali cara biar hak tersebut dikembalikan, contohnya dengan cara menulis surat kepada para pejabat yang berwenang dan mengirim surat melalui media massa biar masyarakat sadar akan haknya yang sudah dilanggar. Teknik lainnya yakni saya akan meminta menolongan orang yang lebih memahaminya atau bersama kawan-kawan mendiskusikan cara yang lebih baik dan efektif untuk mengembalikan hak-hak yang dilanggar dan mengirimkan hasil diskusi tersebut ke forum pemerintah yang berwenang.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Post a Comment for "Aku Yaitu Warga Negara Indonesia Yang Ikut Berpartisipasi Dalam Kebijakan Publik"