Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Arti Dan Ciri Wni Yang Gembira Berbangsa Dan Bertanah Air Indonesia

Arti Dan Ciri WNI Yang Bangga Berbangsa Dan Bertanah Air Indonesia


Pasal 26Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 sebut, “Yang menjadi masyarakat negara ialah orang-orang bangsa Indonesia ash dan orang-orang ban gsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai masyarakat negara.” Orang-orang bangsa lain, contohnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia sanggup menjadi masyarakat negara.

Berdasarkan perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 26 Ayat 2 yang dimaksud “Penduduk ialah masyarakat negara Indonesia dan orang gila yang bertempat tinggal di Indonesia.” Selanjutnya, Ayat 3 menerangkan, “Hal-hal yang terkena masyarakat negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.”



Warga negara yang cinta kepada tanah airnya akan selalu tanggap dan waspada terhadap setiap kemungkinan adanya unsur-unsur yang sanggup merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh alasannya itu, sebagai masyarakat negara Indonesia yang balk, rasa pujian itu hendaknya diwujudkan dalam karsa dan karya yang baik untuk kemajuan bangsanya.

Ciri-Ciri Warga Negara Indonesia

Ciri-ciri WNI yang besar hati berbangsa dan bertanah air Indonesia diantaranya
  1. berjiwa Pancasila,
  2. berjiwa dan berkepribadian Indonesia
  3. tidak nielakukan perbuatan/tindakan yang merugikan tanah air dan bangsa Indonesia;
  4. setia dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
  6. cinta tanah air dan bangsa;
  7. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bagi bangsa Indonesia, Prokiamasi Kemerdekaan berarti berakhirnya masa penjajahan dan dimulainya kehidupan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat baik berdaulat ke dalam maupun ke luar. Berdaulat ke dalam berarti bangsa Indonesia mempunyai kekuasaan untuk mengatur pemerintahan sendiri menurut kehendak rakyat. Berdaulat ke luar berarti bangsa Indonesia mempunyai kekuasaan untuk mengatur korelasi dengan negara lain.

Wilayah negara Indonesia mencakup wilayah dan Sabang hingga Merauke yang ialah daratan dan perairan yang terbentang antara 6° LU — 110 LS dan 95 BT — 141° BT. Posisi negara Indonesia sangat baik dan strategis alasannya berada pada sentra pertemuan jalan pelayaran besar antara Asia dan Australia, dan antara Samudera Indonesia dan Samudera Pasifik, serta terletak di kawasan khatulistiwa.

Pada dikala Prokiamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke segenap penjuru tanah air, Indonesia temyata belum mempunyai Undang-Undang Dasar. Padahal, Undang-Undang Dasar ialah salah satu kelengkapan negara. Pada dikala Proklamasi Kemerdekaan itu juga, sistem pemerintahan negara
juga belum ada. Jadi, negara Indonesia belum mempunyai presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPA, pemerintah daerah, dan kelengkapan pemerintahan lainnya. Hal itu ialah suatu tindakan yang berani dan terpuji. Dikatakan berani alasannya kelengkapan negara belum ada sebagaimana mestinya, dan tentara Jepang masih berada di Indonesia dengan senjata yang lengkap, bangsa Indones ia sudah memprokiamasikan kemerdekaannya. Dikatakan terpuji alasannya bangsa

Indonesia sanggup memanfaatkan peluang yang ada, yaitu terjadinya kekosongan pemerintahan di Indonesia sebagai akhir Jepang mengalah kepada Sekutu. Oleh alasannya itu, kita sebagai bangsa Indonesia wajib bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kita merasa besar hati alasannya kemerdekaan Indonesia ialah hasil usaha dan pengorbanan bangsa Indonesia sendiri, serta atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Kita dihentikan menyia-nyiakan usaha dan pengorbanan para pahiawan. Kita sebagai pewaris kemerdekaan perlumeneruskan impian para pahiawan bangsa yang sudah menlampaui kita. Kita sebagai generasi penerus perlu mempunyai kemauan muntuk melindungi dan mempertahankan kemerdekaan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia biar sanggup mengisi kemerdekaan dengan pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.

Tugas melindungi dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah hak dan kewajiban bagi setiap masyarakat negara tanpa kecuali, hal ini sesuai dengan Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kearnanan negara.” Memang, membela dan mempertahankan negara ialah kewajiban setiap masyarakat negara. Hal mi berarti bahwa pertahanan keamanan negara bukan spesialuntuk tergantung pada TNT, tetapi juga ialah kewajiban seluruh rakyat Indonesia. Sistem pertahanan menyerupai mi dikenal sebagai sistem hankamrata (pertahanan dan keamanan rakyat semesta).
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Arti Dan Ciri Wni Yang Gembira Berbangsa Dan Bertanah Air Indonesia"