Struktur Organisasi Pada Administrasi Koperasi Sekolah
Struktur Organisasi Pada Manajemen Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dikelola oleh pengurus koperasi dan didukung oleh seluruh anggota. Dalam hal anggota/siswa dilibatkan dalam mengelola koperasi hendaknya, praktik koperasi yang melibatkan siswa harus lebih memacu semangat berguru berkoperasi dan pelayanan lainnva, bukan sebaliknya mengganggu kiprah utama mereka, yaitu belajar.
Rapat Anggota
Rapat anggota dihadiri oleh para anggota, pengurus, pengawas, penasihat, dan pejabat-pejabat koperasi. Rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi ialah kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi sekolah. Wewenang rapat anggota sangat luas, yaitu
- Menetapkan atau mengubah dan menyempurnakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
- Merumuskan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan perjuangan koperasi.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
- Menetapkan planning kerja, planning anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta legalisasi laporan keuangan.
- Menyerahkan pertanggungjawabanan pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
- Menetapkan derma sisa hash perjuangan (SHU).
- Menetapkan penggabungan, peleburan pertolongan, dan pembubaran koperasi.
- Berhak meminta keterangan dan pertanggungjawabanan pengurus dan pengawas terkena pengelolaan koperasi.
Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggung jawabanan pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sehabis tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya. Selain rapat anggota tahunan (RAT), koperasi sanggup melaksanakan rapat anggota luar biasa (RALB) apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. RALB sanggup diadakan atas undangan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi ialah salah satu alat organisasi koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bila anggota yang juga anakdidik/siswa dan sekolah yang bersangkutan belum bisa jadi pengurus koperasi sekolah, maka atas izin kepala sekolah sanggup diangkat dan kalangan guru. Pengangkatan guru sebagai anggota pengurus koperasi bertujuan semoga guru sanggup membimbing pribadi para siswa bagaimana menjadi pengurus. Dalam struktur organisasi, pengurus terdiri dari:
- Seorang ketua dan seorang wakil ketua.
- Seorang sekretaris dan seorang wakil sekretaris.
- Seorang bendahara dan seorang wakil bendahara.
Pada tiap jabatan harus didiberi rincian kiprah yang disebut deskripsi kiprah (job descrzption) , yaitu
- Ketua koperasi/wakil ketua koperasi bertugas memimpin organisasi, mengatur, dan membagi pekerjaan anggota pengurus lainnya sesuai dengan usaha-usaha yang dilaksanakan oleh koperasi dan melaporkan hasil dan mempertanggungjawabankannya kepada rapat anggota tahunan (RAT).
- Sekretarjs/wakil sekretaris melaksanakan tertib adm’inistrasi, mengurus surat-menyurat, pencatatan keauggotaan, surat, mengetik dan mengirimkannya. Sekretaris/wakil sekretaris j uga mencatat surat-surat masuk (mengarsipkan) serta membalasnva dengan sepengetahuan ketua. Membuat. menyimpan buku daftar hadir rapat, buku induk anggota, buku tamu, notulen rapat, kotak masukan dan sebagainya.
- Bendahara/wakil bendahara bertugas merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi, bertanggung tanggapan terhadap keuangan dan administrasinya. Mengatur penerapan uang dan menyimpannya, bekerjasama dengan bank, dan membuat laporan keuangan secara periodic kepada ketua.
- Pengurus secara bahu-membahu mengawasi pegawai koperasi kalau ada dan mengatur serta mengawasi kiprah pegawai tersebut.
Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi ialah juga ialah salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi. Pengawas koperasi memilik tugas:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis wacana hasil pengawasannya.
Pengawas berwenang:
- mereview catatan yang ada di koperasi, dan
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Badan Penasehat
Badan penasihat koperasi dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan jalannya kepengurusan koperasi sekolah. Anggota tubuh penasihat mi ialah kepala sekolah dan wakil yang ditunjuk dan pengurus dewan/komite sekolah. Jika terjadi permasalahan yang tidak sanggup diatasi oleh pengurus, maka sanggup diminta nasihat kepada tubuh penasihat.
Pembina Dan Pelindung
Pengurus dan para anggota koperasi sekolah perlu dibina semoga betul-betul ikut aktif dalam koperasi, contohnya menabung, berbelanja dan sebagainya. Kepala sekolah diharapkan berperan sebagai pembina, pelindung dan pengawas jalannya koperasi semoga bisa berjalan denganbaik, memperoleh keuntungan, dan maju pesat.
Anggota Koperasi Sekolah
Untuk menjadi anggota koperasi sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai diberikut.
- Tercatat sebagai siswa di sekolah.
- Sifat keanggotaannya tidak sanggup dipindahkan.
- Setiap anggota mempunyai hak yang sama.
- Setiap anggota spesialuntuk mempunyai satu suara.
- Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi.
- Setiap anggota harus menjaga nama baik koperasi.
- Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih.
Hal-hal yang menggugurkan keanggotaan koperasi ialah sebagai diberikut.
- Pindah sekolah.
- Berhenti sekolah.
- Tamat sekolah.
- Sebab-sebab lain sesuai dengan peraturan dan dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
- Meninggal dunia.
Pembinaan Administrasi Koperasi Sekolah
Dalam praktik koperasi sanggup dilakukan pembukuan atau surat-menyurat seperti
- buku surat masuk.
- buku surat keluar.
- buku ekspedisi atau buku pengiriman surat.
- arsip surat masuk, dan
- arsip surat keluar.
Dalam buku simpanan anggota perlu dicatat hal-hal diberikut.
- Simpanan per anggota yang masuk.
- Simpanan sukarela yang diambil atau simpanan wajib yang diambil lantaran anggota keluar sebagai anggota.
- Jumlah simpanan yang masuk tiap bulan.
Untuk manajemen pertokoan dibutuhkan hal-hal diberikut.
- Buku pembelian barang.
- Buku penjualan barang.
- Buku kas harian untuk mencatat uang masuk dan uang keluar.
- Buku catatan barang titipan.
- Buku utang koperasi kepada pihak lain, ibarat ke Bank, grosir, sekolah dan sebagainya.
Pekerjaan manajemen ini harus dilakukan oleh pengurus secara tertib, rapi dan tepat. Pada selesai tahun pengurus harus melaporkan segala acara koperasi. Sebelum itu, tubuh pemeriksa mengadakan investigasi terhadap kegiatan, perjuangan dan keuangan koperasi. Badan investigasi bukan berarti mencari- carl kesalahan pengurus, tetapi meluruskan jalannya perjuangan koperasi dan memdiberi masukan-masukan bagaimana sebaiknya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Struktur Organisasi Pada Administrasi Koperasi Sekolah"