Asas-Asas Dalam Melakukan Kemerdekaan Memberikan Pendapat
Asas-Asas Dalam Melaksanakan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
Berikut ini yaitu asas melakukan kemerdekaan dalam munyampaikan pendapat.
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu bahawa setiap orang atau pihak dalam memberikan pendapat harus memperhatikan hak dan kwajiban. Hak-hak yang harus diperhatikan itu adalah:
- menaeluarkan pikiran secara Debas;
- memperoleh pemberian hukum.
Sementara itu, kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi adalah:
- menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
- menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
- menaati aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Asasrnusyawarah dan mufakat
Dalam memberikan pendapat harus didasari oleh perilaku saling menghargai pendapat satu dengan yang lainnya. Oleh alasannya itu. musyawarah dan mufakat ialah jalan keluar yang dianggap sempurna untuk menuntaskan problem bersama.
Asas kepastian hukurn dankeadilan
Dalam hal memberikan pendapat harus didiberikan pemberian hukum bagi pihak yang mempersembahkan atau memberikan pendapat itu. Tidak boleh ada unsur paksaan atau gangguan dan pihak manapun juga terhadap orang yang sedang memberikan pendapat di muka umum. Pihak yang memberikan pendapat juga harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum. Jika dilanggar, maka akan berbuah hukuman aturan yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Asas proporsionalitas
Asas proporsionalitas yaitu asas yang meletakkan segala acara sesuai dengan konteks atau tujuan acara tersebut, baik yang dilaKukan oleh masyarakat negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh akhlak individual, akhlak sosial, dan akhlak institusional.
Asas Manfaat
Maksudnya dalah bahwa acara penyampaian menerima di muka umum harus mempersembahkan donasi atau manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
Sumber Pustaka: Regina
Post a Comment for "Asas-Asas Dalam Melakukan Kemerdekaan Memberikan Pendapat"