Asas Kekeluargaan Dalam Perekonomian Serta Pokok Pikiran Pasal 33 Uud 1945
Asas Kekeluargaan Dalam Perekonomian Serta Pokok Pikiran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Dalam klarifikasi pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pengertian bahwa sistem perekonomian negara Indonesia menurut asas kekeluargaan, serta atas demokrasi ekonomi. Asas itu untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Sejalan dengan hal tersebut perlu ditempuh beberapa hal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara tahap demi tahap menyerupai yang sudah digariskan dalam Pelita.
Pembangunan di bidang ekonomi melalui pembangunan jangka panjang bertujuan untuk mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang sehingga terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh. melaluiataubersamaini prinsip Repelit.a terlampau yang memiliki samasukan untuk menaikkan tingkat hidup dan kesejahteraan rakyat banyak, serta untuk membuat landasan bagi Repelita diberikutnya, maka struktur ekonorn i yang seimbang sanggup dicapai secara sedikit demi sedikit melalui pelaksanaan repelita-repelita sebagai diberikut.
- Repelita pertama : meletakkan titik berat sektor pertanian dan industri yang mendukung sektor pertanian.
- Repelita kedua : meletakkan titik berat sektor pertanian dengan meningkatkan industri yang mengolah materi mentah menjadi materi baku.
- Repelita ketiga : meletakkan titik berat pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang mengolah materi baku menjadi barangjadi.
- Repelita keempat meletakkan titik berat pada sektor pertanian dan melanjutkan usaha-usaha menuju swasembada pangan dengan meningkatkan industri yang sanggup menghasilkan mesin-mesin industri sendiri baik industri berat maupun industri enteng yang akan dikembangkan dalam pelita-pelita diberikutnya.
melaluiataubersamaini meningkathan bidang industri dan pertanian secara sedikit demi sedikit menyerupai tersebut di atas, akan terpenuhilah kebutuhan pokok rakyat dan struktur ekonomi yang seimbang, yaitu struktur ekonomi denga:ri titik berat kekuatan industri yang didukung bidang pertanian yang kuat. Pembangunan lima tahun kelima dan keenam akan menjadi landasan bidang ekonomi untuk mencapai tujuan nasional, yaitu masyarakat adil dan rnakmur menurut Pancasila.
Samasukan pembangunan Lima tahun keenam bidang ekonomi adalah: penataan dan pemantapan industri nasional yang mengarah pada penguatan, pendalaman, peningkatan, perluasan, dan penyebaran industri ke seluruh wilayah Indonesia. Makin kukuhnya struktur industri dengan peningkatan keterkaitan antara industri hulu, industri antara, dan industri hilir, antara industri besar, industri menengah, industri kecil, dan industri rakyat, serta keterkaitan industri dengan sektor ekonorni lai:nnya; peningkatan diversifikasi perjuangan dan hasil pertanian serta peningkatan intensifikasi clan ekstensifikasi pertanian yang didukung oleh industri pertanian, penataan, dan pemantapan kelembagaan dan sistem koperasi, biar koperasi makin efesien serta berperan utama dalam prekonomian rakyat dan berakar dalam masyarakat; peningkatan tugas pasar dalam negeri serta ekspansi pasar luar negeri dengan teladan perdagangan dan sistem distribusi yang makin meluas dan mantap; keseluruhannya bersamaan dengan upaya peningkatan acara ekonomi rakyat, peluang usaha, lapangan keija, serta peningkatan pendapatan dan kesej ahteraan masyarakat.
Samasukan pembangunai jangka panjang kedua bidang ekonomi, adalah: terciptanya perekonomian yang berdikari dan mahir sebagai perjuangan bersama atas asas kekeluargaan, menurut demokrasi ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. melaluiataubersamaini peningkatan kemakmuran rakyat yang makin merata, pertumbuhan yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang m antap, bercirikan industri yang berpengaruh dan maju, pertanian yang tangguh, koperasi yang sehat dan kuat, serta perdagangan yang maju dengan sistem distribusi yang mantap. Terlebih lagi didorong oleh kemitraan perjuangan yang kukuh antara badan perjuangan koperasi negara, dan swasta serta pendayagunaah sumber daya alam yang optimal yang ketiruananya didukung oleh sumber daya insan yang berkarakter, maju, produktif, dan profesional, iklim perjuangan yang sehat, serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan terpeliharanya kelestarian lingkungan hidup.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Post a Comment for "Asas Kekeluargaan Dalam Perekonomian Serta Pokok Pikiran Pasal 33 Uud 1945"