Asas Otonomi Kawasan Yang Berlandaskan Undang-Undang
Asas Otonomi Daerah
Berikut ini ialah asas-asas otonomi kawasan yang perlu kita ketahui
Sentralisasi
Sentralisasi ialah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara pada pemerintah pusat. Pemerintahan di kawasan tinggal melaks anakan segala sesuatu yang ditugaskan oleh pemerintah pusat. misal pemerintahan sentrali sasi contohnya pemerintahan Hindia Belanda lampau. Pemerintah Hindia Belanda dipegang oleh gubernur jenderal. Para gubernur di kawasan spesialuntuk melakukan tugasnya di guberneinen (setingkat provinsi) masing-masing.
Desentralisasi
Dalarn Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, dijelaskan bahwa bangsa Indonesia menganut asas desentrali sasi dalam pelaksanaan pemerintahan. Negara Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi yang kemudian terbagi menjadi kawasan yang lebih kecil. Daerah-daerah tersebut menjalankan pemerintahannya secara otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pernerintahan pusat.
Desentralisasi di bidang pemerintahan ialah penyerahan wewenang pemerintahan kepada kawasan otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, desentralisasi ialah penyerahan urusan pemerintah atau kawasan di tingkat atasnya kepada kawasan di bawahnya dan menjadi urusan rumah tangganya.
Pelimpahan wewenang kepada pemerintah kawasan semata-mata dimaksudkan untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Desentralisasi bertujuan untuk
- mencegah pemusatan keuangan, dan
- mengikutsertakan rakyat bertanggung balasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Deserius
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, deserius ialah pelimpahan wewenang dan pernerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atau perangkat pusat di daerah.
Mengingat faktor efisiensi dan efektivitas dalam tata laksana pemerintahan, dan menurut asas dekon-sentrasi. pemerintah pusat melimpahkan wewenangnya kepada aparatnya yang berada di daerah, yaitu gubernur, bupati, atau walikota. Gubernur, bupati, dan walikota mi, selain disebut sebagai alat pemerintahan daerah,juga berfungsi sebagai alat pernerintahan pusat atau disebut sebagai aparatur deserius. Kepala jawatan vertikal yang berada di kawasan herfungsi sebagai alat pemerintahan pusat, yang dalam melakukan kiprah dan kewenangannya secara operasional dikoordinasi oleh gubernur/bupati/walikota kepala daerah.
Asas Permenolongan
Asas permenolongan ialah asas yang menyatakan kiprah turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintab kawasan dengan kewajiban mempertanggungjawabankannya kepada yang memdiberi tugas.
Misalnya, kota menarikdanunik pajak kendaraan yang sebetulnya menjadi hak dan urusan pemerintah pusat. Berdasarkan asas tersebut. jelaslah bahwa wilayah Indonesia dibagi menjadi kawasan otonom dan wilavah administrasi. Pemerintah ialah forum yang berwenang untuk mengatur masyarakat di bawahnya. Pemerintah di sini sanggup berarti pemenntahan pusat atau pemerintahan daerah. Peraturan di masvarakat selalu mengalami pertumbuhan, perubahan, dan pergantian sesuai dengan pertumbuhan masyarakatnya. Maka, masyarakat masvarakat harus aktif mengikuti perubahan, pergantiá’n, dan perkembangan aturan atau aturan semoga sanggup sesuai dengan perkembangan masyarakat mi sendiri.
melaluiataubersamaini demikian, pemerintah mempunyai wewenang membuat aturan berupa kebijakan, yang berlaku untuk seluruh masyarakatnya dan untuk setiap golongan yang tertulis dan mernpunyai nilai memaksa. Yang dimaksud dengan nilai memaissa ialah pemerintah sanggup mewajibkan setiap anggota mas arakat melakukan peraturan dan memdiberi hukuman aturan bagi yang melanggarnya. Peraturan yang berlaku untuk masyarakat secara keseuruhan disebut ke bijakan publik atau kebijakan yang berlaku umum.
Dalam otonomi daecah, setiap kawasan juga mempunyai wewenang untuk membuat peraturan sendiri yang sanggup mengatur masyarakat di kawasan tersebut. Setiap kawasan mempunyai kebijakan yang tidak sama sebab masvar akatnya pun tidak sama. Peraturan yang diterapkan di kawasan Sumatra Selatan tentu tidak sama dengan peraturan di Jawa Barat. Namun, peraturan yang bersifat nasional dan diatur oleh pemerintah pusat berlaku sama di seluruh Indonesia, contohnya peraturan tenfang pemilihan umum.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Post a Comment for "Asas Otonomi Kawasan Yang Berlandaskan Undang-Undang"