Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beberapa Masalah Pengadilan Hak Asasi Manusia

Beberapa Kasus Pengadilan Hak Asasi Manusia


Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi insan serta memdiberi perlindungan, kepastian, keadilan. dan perasaan kondusif kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu dibuat Pengadilan Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM). Untuk itu, pada 23 November 2000 disahkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pengadilan HAM yang dibuat berdasarkan Undang-Undang itu yaitu Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Berdasarkan Pasal 7 hingga dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 ditegaskan bahwa pelanggaran HAM berat mencakup pelanggaran diberikut ini.



Kejahatan Genosida


Kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
  1. membunuh anggota kelompok,
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan menimbulkan kemusnahan secara fisik. baik seluruh atau sebagiannya, dan
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, serta
  5. meinindahkan belum dewasa dan kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap Kemanusiaan


Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu satu perbuatan yang dilakukan sebagai bab dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara pribadi terhadap penduduk sipil, yakni berupa:
  1. pembunuhan:
  2. pemusnahan:
  3. perbudakan:
  4. pengusiran atau peinindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekataan atau perampasan kebebasan fisik lain secara adikara yang melanggar ketentuan pokok aturan internasional;
  6. penyiksaan:
  7. perkosaan. perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan, kehainilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara:
  8. penganiayaan terhadap suat kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik. ras, kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelainin, atau alasan lain yang sudah diakui secara universal sebagai hal yang tidak boleh berdasarkan aturan internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; dan
  10. kejahatan apartheid (perbedaan ras).
Berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia sebagian ada yang sudah diproses bahkan d;.onis di pengadilan HAM, tetapi banyak pula yang belum atau sedang dalam proses pengadilan. Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang sempat ramai dibicarakan di media massa antara lain sebagai diberikut.
  1. Kasus meniriggal dan hilangnya beberapa orang pelopor dalam kasus 27 Juli 1996 (peristiwa penyerbuan kantor DPP PDI Jakarta pada 27 Juli 1996).
  2. Kasus terbunuhnya Udin (wartawan harlan Bernas) di Bantul, Yogyakarta.
  3. Kasus terbunuhnya Marsinah (pekerja perempuan di Jawa Timur yang memperjuangkan hak-hak buruh/pekerja).
  4. Kasus Tanjung Priok tahun 1984.
  5. Kasus Trisakti (terbunuhnya beberàpa Mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta yang memperjuangkan ref ormasi).
  6. Kasus Timor-Timur pasca jajak pendapat (kerusuhan yang membawa korban jiwa setelah jajak pendapat di Timor Timur. Hasil jajak pendapat jadinya membawa Timor-Timur lepas dan Indonesia dan menjadi negara sendiri. Jajak pendapat terjadi pada 30 Agustus 1999).
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Beberapa Masalah Pengadilan Hak Asasi Manusia"