Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bentuk Negara Kesatuan Dan Serikat Serta Perbedaannya

Bentuk Negara Kesatuan Dan Serikat


Bentuk negara sanggup dibedakan atas dua bagian, yaitu bentuk negara kesatuan dan bentuk negara serikat (federasi). Negara kesatuan biasa disebut pula unitaris. Disebut Negara kesatuan alasannya negara spesialuntuk terdiri atas satu negara. melaluiataubersamaini kata lain tidak ada negara dalam negara. Di dalam negara spesialuntuk ada satu kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah negara, yaitu pemerintah pusat. 

Pemerintah pusat itulah yang mempunyai wewenang tertinggi untuk mengatur dan mengendalikan jalannya roda pemerintahan. Selain satu pemerintahan, Negara kesatuan spesialuntuk mengenal satu kepala negara, satu undang-undang dasar, dan satu forum legislatif untuk seluruh wilayah negara. Ada dua bentuk sistem negara kesatuan, yaitu sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi.


  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Dalam negara kesatuan dengan sistem sentralisasi seluruh acara pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Sedangkan daerah-daerah (kabupaten dan propinsi) spesialuntuk menjalankan perintah dan pemerintah pusat saja. Pemerintah kawasan tidak diperkenankan membuat peraturan-peraturan untuk daerahnya. Sistem sentralisasi mempunyai laba dan kerugian.

Keuntungannya ialah adanya keseragaman peraturan di seluruh wilayah negara, penghasilan kawasan sanggup dipakai untuk keperluan seluruh negara. Kerugiannya ialah menumpukiiya pekerjaan di pemerintahan pusat, sering terlambatnya keputusan atau perintah dan pusat, keputusan-keputusan atau perintah-perintah dan pusat sering tidak sesuai dengan kondisi daerah, serta tidak adanya utusan kawasan di pemerintahan pusat yang turut bertanggung balasan terhadap daerahnya. Negara yang pernah menjalankan sistem sentralisasi antara lain Jerman pada masa pemerintahan Hitler, Uni Sovyet, dan RRC. Sistem sentralisasi menghambat berkembangnya paham demokrasi.
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi tiap kawasan didiberi hak otonom untuk mengatur rumah tangga wilayahnya masing-masing. Oleh kitrena itu, dikenal adanya kawasan otonomi. Meskipun begitu kekuasaan tertinggi tetap berada pada pemerintah pusat. melaluiataubersamaini sistem desentralisasi kerugian-kerugian yang terdapat pada sistem sentralisasi sanggup diliindarkan. Negara Republik Indonesia ialah salah satu pola bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Keuntungan dan sistem desentralisasi adalah

a) pemerintah pusat tidak terlalu dibebani oleh urusan-urusan kawasan yang sangat kompleks, alasannya pemerintahan di kawasan didiberi peluang untuk mengelola sendiri urusan rumah tangganya,
b) adanya peluang untuk membuatkan suatu kawasan menurut karakteristik yang dimilikinya, dan
c) pemerintah pusat mempunyai peluang yang lebih luas untuk mengurus kebijakan-kebijakan pembangunan secara mendasar.

Bentuk Negara Serikat



Negara serikat biasa disebut pula dengan nama nrgarafederasi. Negara serikat atau Negara federasi ialah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bab dengan kata lain Negara serikat ialah adonan dan beberapa negara. Negara-negara bab dan negara serikat, masingm absurd tetap merdeka dalam tindakannya ke dalam, asal tidak berperihalan dengan undang-undang dasar negara serikat itu. Pihak yang berdaulat ialah pemerintah pusat dan Negara serikat, sedangkan negara-negara bab kehilangan kedaulatannya untuk bertindak ke luar. Negara-negara bab tersebut mempunyai undang-undang dasar sendiri, kepala pemerintahan sendiri, dewan menteri sendiri, dan juga dewan legislatif sendini.

Mengenai kekerabatan pemerintah pusat negara serikat dengan rakyat kawasan bagian, spesialuntuk sanggup dilakukan dengan melalui masing-masing pemerintah negara bab saja. Sedangkan urusan-urusan khusus ibarat duduk perkara pembelaan negara, keuangan, pengadilan, perhubungan pos dan giro ialah urusan penlerintali pusat.

Peramaan dan Perbedaan antara Negara Serikat dengan Negara Kesatuan Sistem Desentralisasi




Yang termasuk negara serikat di antaranya Amenika Serikat, Malaysia, Swiss, dan Republik Indonesia Serikat (RIS) sehabis KMB yang pada awal pembentukannya terdiri atas 16 negara bab (tanggal 27 Desember 1949 hingga dengan 17 Agustus 1950).
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Bentuk Negara Kesatuan Dan Serikat Serta Perbedaannya"