Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berpartisipasi Dalam Peningkatan Jaminan Keadilan

Berpartisipasi Dalam Peningkatan Jaminan Keadilan


Di antara gejala pemerintahan yang baik yakni adanya sistem aturan (rule of law) yang harus menurut keadilan dan ditegakkan tanpa diskriminasi, terutama aturan terkena hak asasi insan (HAM). Berkaitan dengan sistem aturan tersebut, hendaknya aturan bisa mencapai kondisi sebagai diberikut.


  • Terciptanya sistem aturan nasional yang terjabarkan secara hierarkis, utuh, terpadu, dan menyeluruh, serta mampu
  1. mengatur, membela, dan mengayomi rakyat,
  2. meningkatkan harkat dan martabat rakyat, dan
  3. memantapkan kesadaran akan hak dan kewajiban rakyat.
  • Terwujudnya produk hukum. baik tertulis maupun tidak tertulis, yang sanggup menjamin terselenggaranya kepastian aturan yang jujur, adil, dan konsisten sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
  • Terselenggaranya penerapan dan penegakan aturan yang lebih transparan, jujur, adil, dan konsisten menurut asas keadilan dan kebenaran yang ditunjang oeh masukana pramasukana aturan yang memadai dan andal.
  • Terwujudnya perilaku, etika, dan moral pegawapemerintah aturan yang betul-betul mencerminkan nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan seluruh lapisan masyarakat terhadap hukum, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Adalah menjadi tanggung balasan kita bersama sebagai masyarakat negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan. Apa yang menjadi jaminan keadilan di negara Indonesia? Yang menjadi jaminan keadilan yakni norma hukum, yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif). melaluiataubersamaini peraturan perundang-undangan tersebut, kita sebagai masyarakat negara sanggup ikut berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan, misalnya:
  1. Bersedia menjadi saksi jikalau diminta dan mempersembahkan keterangan yang benar dan jujur.
  2. Turut serta mengawasi jalannya pemerintahan semoga terealisasi pemerintahan yang baik.
  3. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Mengkritisi perbuatan yang menyimpang dan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan perseorangan masyarakat masyarakat maupun oleh pegawapemerintah pemerintah.
  5. Mendukung keputusan pengadilan yang berkuatan aturan tetap.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Berpartisipasi Dalam Peningkatan Jaminan Keadilan"