Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi Sifat Negara Dan Hakekatnya

Definisi Sifat Negara Dan Hakekatnya

Berikut ini yaitu sifat dan hakekat sebuah negara

Sifat Memaksa

Pada hakikatnya negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai sifat rnemaksa. Maksudnya negara dengan kekuasaannya sanggup memaksakan keinginannya, bahkan jikalau perlu dengan memakai kekerasan. Sifat memaksa mi dianggap perlu untuk menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang sudah diputuskan. melaluiataubersamaini demikian, ketenteraman dan ketertiban masyarakat sanggup tercapai.

Meskipun setiap negara mempunyai sifat memaksa, namun sifat tersebut dalam penerapannya di setiap negara tidak sama. Ada negara tertentu yang sifat memaksanya sangat menonjol, ada pula negara yang sifat memaksanya tidak begitu menonjol. Perbedaan mi tergantung dan kesadaran masyarakatnya. Bila kesadaran masyarakatnya masih rendah, sifat memaksa dan Negara akan lebih menonjol dan masyarakat negara lain yang kesadarannya sudah jauh lebih tinggi.



Sifat Monopoli

Untuk mewujudkan ketenteraman bagi masyarakat atau untuk sanggup menyejahterakan seluruh rakyatnya negara hams mempunyai sifat monopoli. Sifat monopoli negara sanggup mencakup beberapa aspek bidang politik maupun ekonomi. Sebagai tumpuan dalam bidang politik negara sanggup melarang suatu organisasi politik atau paham tertentu disebarluaskan, alasannya yaitu dianggap sanggup menjadikan keresahan. 

Sedangkan dalam bidang ekonomi, negara sanggup menguasai atau memonopoli segala sumber kekayaan alam yang terkandung dalam bumi baik di darat maupun di laut, guna kemakmuran masyarakat negara. melaluiataubersamaini demikian, seseorang atau sekelompok orang dihentikan dengan sewenahg-wenang mengambil atau mengeksploitasi kekayaan alam yang ada, baik di darat maupun di maritim untuk kepentingan langsung maupun untuk kelompok.

Sifat Mencakup Semua

Demi tercapainya tujuan negara, yaitu terwujudnya suatu masyarakat yang tertib, teratur, tenteram, dan sejahtera, maka negara mengeluarkan aneka macam peraturan dan perundang-undangan. Peraturan dan perundang-undangan itu wajib ditaati oleh tiruana orang tanpa terkecuali. Ketaatan setiap orang sangat diharapkan, alasannya yaitu bila itu diabaikan, maka perjuangan negara ke arah tercapainya harapan bersama akan mengalami kegagalan.

Perlu pula diingat bahwa untuk menjadi masyarakat negara tidak didasarkan pada kemauan sendiri, melainkan sesuatu yang mutlak. Oleh alasannya yaitu itu, setiap anggota masyarakat dan suatu negara, tidak sama dengan anggota dan organisasi lain yang biasanya bersifat sukarela. melaluiataubersamaini demikian, tiruana masyarakat negara wajib bertanggung balasan terhadap perkembangan negaranya tanpa kecuali. Demikianlah sifat hakikat negara yang mencakup sifat memaksa, monopoli, dan bersifat mencakup beberapa aspek tiruana.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Definisi Sifat Negara Dan Hakekatnya"