Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wujud Disiplin Dalam Kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya Dan Bidang Hankam

Wujud Disiplin Dalam Kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya Dan Bidang Hankam




Dalam disiplin nasional di bidang ekonomi, perilaku mental bangsa Indonesia harus menaati dan mematuhi norma-normakehidupan di bidang ekonomi, sebagaimana yang sudah diatur oleh Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan penyelenggaraan kehidupan ekonomi di negara kita secara terang sudah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang menyatakan sebagai diberikut:

Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai perjuangan hersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat3
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.



Penyelenggaraan ekonomi nasional kita diwujudkan melalui sistem demokrasi ekonomi yang pada pokoknya ialah penerapan perjuangan bersama dan herdasar atas asas kekeluargaan. Dalam hal in hak milik perseorangan tetap diakui dan memanfaatkannya dihentikan berperihalan dengan kepentingan masyarakat. Bentuk perekonomian yang tidak sesuai dengan asas kekeluargaan tidak diperbolehkan berkembang di Indonesia. melaluiataubersamaini deinikian, dalam pelaksanaan ekonomi nasional tidak dibenarkan adanya doininasi atau monopoli ekonomi yang tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila.

Wujud Displin dalam Kehidupan Sosial Budaya


Maksud dan disiplin nasional di hidang sosial budaya ialah perilaku mental bangsa Indonesia yang menaati dan mematuhi norma-norma kehidupan di bidang kehidupan sosial dan budaya sebagaimana yang sudah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kehidupan sosial budaya di negara kita sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain ditetapkan dalam.

  • Pasal 34
“Fakir iniskin dan bawah umur terlantar dipelihara oleh negara”.
  • Pasal 32
“Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
  • Pasal 35
“Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”.
  • Pasal 36
“Bahasa negara ialah bahasa Indonesia”.

Secara umum sanggup dikatakan samasukan pengembangan sosial budaya nasional ialah pengembangan kehidupan insan yang berbudaya dan berkepribadian Indonesia dalam iklim keiukunan nasional seita beilandaskan kemanusiaan persatuan, dan keadilan sosial untuk membudidayakan lingkungan hidup demi tercapainya masyarakat adil dan makmur. Adapun pedôman kehidupan nasional dalam bidang sosial budaya mencakup hal-hal diberikut ini.
  1. Masyarakat Indonesia diarahkan pada tatanan pergaulan yang maju tanpa meninggalkan semangat kekeluargaan sesuai dengan kepribadi annya. Serta kehidupan bermasyarakat yang dibina dalam semangat kekeluargaan menuju persatuan dan kesatuan bangsa yang serasi, selaras, dan seimbang.
  2. Kehidupan beibagai sopan santun istiadat yang terdapat di Indonesia dihormati dengan semangat nasionalisme.
  3. Pembinaan kebudayaan nasional dilakukan sesuai dengan aspirasi nasional dan perembesan unsur-unsur budaya absurd dilakukan menurut asas manfaat.
  4. Demikian pula halnya dengan pendidikan nasional, dikembangkan dengan motivasi kepada terwujudnya masyarakat yang maju dan cerdas dalam rangka training insan Indonesia seutuhnya.
  5. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diarahkan pada pengembangan kemampuan nasional dan diprioritaskan sesuai dengan kepentingan nasional.

Wujud Disiplin dalam Bindang Hankam


Wujud disiplin nasional di bidang Hankam, ialah perilaku mental bangsa Indonesia dalam mematuhi norma-norma kehidupan di bidang pertahanan keamanan. Kehidupan di bidang pertahanan keamanan di negara kita juga diatur ketentuannya oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30(sesudah amandemen kedua) yang menyatakan bahwa.

Ayat 1
Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.
Ayat2
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan mélalui sistem pertahann dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, sistem pertahanan keamanan yang diterapkan di negara kita ialah sistem Pertahanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA), yang melibatkan seluruh masyarakat negara Indonesia dengan Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan intinya. Berdasarkan prinsip itulah, maka dikembangkan kemanunggalan Tentara Nasional Indonesia dan rakyat. Sistem Hankamrata itu diarahkan untuk mewujudkan ketahanan nasional dan stabilitas nasional. Oleh alasannya ialah itu, bahaya terhadap suatu wilayah ialah bahaya terhadap seluruh bangsa dan negara.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Wujud Disiplin Dalam Kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya Dan Bidang Hankam"