Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Kedaulatan Yang Dianut Negara Republik Indonesia Dan Jenisnya

Pengertian Kedaulatan Yang Dianut Negara Republik Indonesia Dan Jenisnya


Sejak Prokiamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 secara de facto negara Indonesia sudah berdiri sebagai Negara yang merdeka, terlepas dan belenggu penjajahan. Kemerdekaan bangsa Indonesia ialah rahmat Allah yang Mahakuasa. Hal ini disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga. melaluiataubersamaini kemerdekaan tersebut berarti bangsa Indonesia sudah meiniliki kedaulatan untuk mengatur kehidupan rumah tangga bangsa Indonesia sendiri. 

Kedaulatan (kekuasaan tertinggi) yang diiniliki bangsa Indonesia mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, negara kita ialah Negara yang berkedaulatan rakyat. Hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah rakyat. Penegasan ini sanggup kita lihat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat, yang bunyinya sebagai diberikut.



“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupanbangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran, yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut ialah sebagai diberikut.

Pokok Pikiran Utama

Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam pokok pikiran ini diterima fatwa pengertian negara persatuan.

Pokok Pikiran Kedua

Pokok pikiran kedua dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi. “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”

Pokok Pikiran Ketiga

Pokok pikiran ketiga dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.”

Pokok Pikiran Keempat

Pokok pikiran keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”

Dalam pokok pikiran yang ketiga terlihat penegasan kedaulatan rakyat bagi bangsa Indonesia. Empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini kemudian dijabarkan dalam pasalp asal Undang-Undang Dasar 1945 (Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945).

Dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, ihwal kedaulatan rakyat ditegaskan pada Pasal 1 Ayat 2 yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Dalam Pasal 1 Ayat 2 ini disebutkan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat ....“ Pernyataan ini mengatakan bahwa negara kita ialah negara demokrasi. Demokrasi berasal dan kata Yunani. Yaitu demos yang berarti rakyat dan krato/kratein yang berarti kekuasaan/ berkuasa. Jadi, demokrasi ialah suatu rujukan pemerintahan yang kekuasaan pemerintahnya berasal dan rakyat. Secara sederhana sanggup dikatakan bahwa demokrasi ialah pemerintahan dan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Dalam sistem pemerintahan kita, presiden harus menjalankan haluan negara berdasarkan garis-garis besar yang sudah diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis ini memutuskan Undang-Undang Dasar dan berwenang untuk mengubahnya. Majelis juga melantik kepala Negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).

Demokrasi yang dianut Indonesia ialah demokrasi yang berdasarkan Pancasila, yang dikenal dengan nama demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila ialah kedaulatan rakyat (demokrasi) yang berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta dengan menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab dan selalu memelihara persatuan bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh lantaran itu, dalam pelaksanaannya, demokrasi kita harus:
  1. diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa,
  2. sesuai dengan perikemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. deini persatuan dan kesatuan bangsa,
  4. diambil secara musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
  5. mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
    Demokrasj Pncasila ialah sistem pemerintahan Negara yang secara konstitusional diputuskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini terjabar dalam sistem pemerintahan negara diberikut ini.
  1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas aturan (rechtsstaat). Hal ini mengatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas aturan (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Sistem Konstitusjonal
  2. Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
  3. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
  4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah majelis. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung tanggapan ada di tangan presiden.
  5. Presiden tidak bertanggung tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
    Presiden harus menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang (VU) dan memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh lantaran itu, presiden harus bekerja tolong-menolong dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung tanggapan kepada dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung pada dewan.
  6. Menteri negara ialah pemmenolong presiden, menteri negara tidak bertanggung tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
    Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri ini tidak bertanggung tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung kepada dewan, tetapi tergantung pada presiden.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
    Meskipun kepala negara tidak bertanggung tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “diktator”, artinya kekuasaan tidak terbatas. Presiden bertanggung tanggapan kepada Majelis Permusyaw aratan Rakyat. Selain itu, ia harus memperhatikan sungguhs ungguh bunyi Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 terkena Pasal 23 dijelaskan bahwa cara memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja ialah suatu ukuran bagi sifat pemerintah negara. Dalam negara demokrasi atau negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat menyerupai Republik Indonesia, Anggaran Pendapatan dan Belanja diputuskan dengan Undang-undang (UU), artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Bagaimana caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dan mana didapatnya belanja untuk hidup harus diputuskan oleh rakyat itu sendiri dengan mediator Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam klarifikasi terkena Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pasal-pasal, baik yang terkena masyarakat Negara maupun yang terkena seluruh penduduk, berdasarkan hasrat bangsa Indonesia ialah untuk membangun negara yang bersifat demokratis dan hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan. Selanjutnya, dalam klarifikasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan ihwal dasar demokrasi ekonoini. Produksi dikerjakan oleh tiruana dan untuk tiruana di bawah pimpinan atau peinilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Oleh alasannya ialah itu, perekonoinian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengertian Kedaulatan Yang Dianut Negara Republik Indonesia Dan Jenisnya"