Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi Wawasan Nusantara Dan Contohnya

Definisi Wawasan Nusantara Dan misalnya


Dalam GBHN 1993 ditetapkan bahwa wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu wawasan nusantara. Pada dasarnya wawasan nusantara yaitu cara pandang dan perilaku bangsa Indonesia terkena diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Prinsip-prinsip wawasan nusantara dicetuskan dalam “Dekiarasi Juanda” tanggal 13 Desember 1957, yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 ihwal Perairan Indonesia. Berdasarkan UU tersebut diputuskan bahwa batas-batas bahari teritorial yang diwariskan oleh pemerintah Belanda menyerupai termaktub dalam Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (Pasal 1 Ayat 1) sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan, keselamatan, dan keamanan Republik Indonesia. Sebelum tahun 1957, sesuai dengan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939, lebar bahari wilayah Indonesia yaitu 3 mu, diukur dan garis air rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Sekarang melalui konsepsi wawasan nusantara diputuskan bahwa lebar bahari wilayah Indonesia (laut teritorial Indonesia yaitu 12 mu, diukur dan ganis-ganis dasar yang menghubungkan titik tenluar dan pulau-pulau Indonesia terluar.



Sesudah melalui usaha panjang dan sangat rumit di lembaga internasional, akhrinya Konferensi PBB ihwal Hukum Laut III di New York tanggal 30 April 1982 sudah mendapatkan balk United Nations Convention On The Law of The Sea (Konvensi PBB ihwal Hukum Laut). Konvensi mi kemudian ditanhadirani di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982 oleh 117 negara penerima termasuk Republik Indonesia dan dua satuan bukan negara, yang antara lain mengakui ihwal asas negara kepulauan (Arch ipelagic State Principle) dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). melaluiataubersamaini adanya akreditasi terhadap konsep wawasan nusantara ini, pulau-pulau dan lautan di dalamnya menjadi utuh, manunggal, dan menyeluruh sesuai dengan asas wawasan nusantara. Selain itu, wilayah Indonesia bertambah luas, yakni dan 2.207.087 km2 menjadi

5.193.252 km2. Jadi, dengan demikian luas wilayah kita bertambah menjadi 3.166.165 km2, atau ± 145.

Wawasan nusantara berdasarkan GBHN 1993 mencakup beberapa aspek hal-hal sebagai diberikut. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik memiliki arti sebagai diberikut.

Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik

  1. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi kekayaannya ialah satu kesatuan wilayah. wadah, ruang hidup. Dan kesatuan matra seluruh bangsa. serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
  2. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak sekali suku dan berbicara dalam banyak sekali bahasa tempat serta memeluk dan meyakini banyak sekali agama dan iman terhadap Tuhan Yang Maha Esa hams ialah satu kesatuan bangsa yang lingkaran dalam arti yang seluas-luasnya.
  3. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta memp unyai satu tekad dalam mencapai impian bangsa.
  4. Bahwa pancasila yaitu satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
  5. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara ialah satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  6. Bahwa seluruh kepulauan Nusantara ialah satu kesatuan sistem aturan dalam arti bahwa spesialuntuk ada satu aturan nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
  7. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut membuat ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial melalui pol itik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi

Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi memiliki arti sebagai diberikut.
  • Bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif yaitu modal dan milik bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup sehari-hari hams tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
  • Tingkat perkembangan ekonomi harus harmonis dan seimbang di seluruh tempat tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh tempat dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
  • Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara ialah satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya

Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan social dan budaya memiliki arti sebagai diberikut.
  1. Bahwa masyarakat Indonesia yaitu satu, perikehidupan bangsa harus ialah kehidupan yang harmonis dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
  2. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya yaitu satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak berperihalan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya sanggup dinikmati oleh bangsa.

Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan memiliki arti sebagai diberikut.
  1. Bahwa bahaya terhadap satu pulau atau satu tempat pada hakikatnya ialah bahaya terhadap seluruh bangsa dan negara.
  2. Bahwa tiap-tiap masyarakat negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Definisi Wawasan Nusantara Dan Contohnya"