Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makna Perasatuan Dan Kesatuan Bagi Bangasa Indonesia

Makna Perasatuan Dan Kesatuan Bagi Bangasa Indonesia


Masyarakat Indonesia ialah masyarakat yang beragam sebab masyarakat Indonesia terdiri dan banyak sekali macam suku, agama dan budaya. Kemajemukan mi harus kita syukuri, bahkan kita terima sebagai kekayaan dan kekuatan sekaligus sebagai tantangan bagi bangsa Indonesia. Tantangan itu kita rasakan terutama saat bangsa Indonesia membutuhkan kebersamaan dan persatuan dalam mengh adapi dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik yang berasal dan dalam maupun luar negeri.

Ketika bangsa Indonesia tengah berjuang untuk merebut kemerdekaan bangsa Indonesia dan penjajah, semangat kebersamaan, persatuan dan kesatuan ini dirasakan amat penting untuk terus dipupuk dan digelorakan. Para cowok yang berasal dan banyak sekali tempat bergabung dan mengikrarkan sumpah pada tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yang pada dasarnya mengikrarkan tiga sumpah, yakni:


  1. Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia;
  2. Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia;
  3. Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Ketiga sumpah tersebut pada hakikatnya ialah pernyataan dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mencapai cita-cita. Mereka tidak mempermasalahkan perbedaan, melainkan mengedepankan kebersamaan. Semangat itu pulalah balasannya bisa membawa bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Maka berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pendiri negara menyadari bahwa keberadaan masyarakat yang beragam ialah kekayaan bangsa Indonesia yang harus diakui, diterima, dan dihormati, yang kemudian diwujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika”. Indonesia yang terdiri dan diberibu-ribu pulau besar dan kecil yang terbentang dan sabang hingga Merauke, dan
terletak pada posisi siang antara dua benua (Australia dan Asia dan dua samudera (Pasifik dan Hindia) mi harus tetap dijaga keutuhannya demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menyikapi kondisi bangsa pada abad reformasi, MPR melalui Sidang Tahunan yang digelar pada tanggal 7 - 18 Agustus 2000, dan sidang sebelumnya yaitu Sidang Umum MPR tanggal 14 — 21 Oktober 1999, sudah menghasilkan banyak sekali ketetapan. Salah satu ketetapan yang dihasilkan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 ialah Tap. MPR No. V/MPR/2000 Tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.

Pada Bab V (arah kebijakan) dalam Ketetapan MPR No. V/ MPR/2000 tersebut ditegaskan terkena arah kebijakan untuk menga dakan relconsiliasi dalam perjuangan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional ialah sebagai diberikut.

  1. Menjadikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber moral kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memperkuat adat dan moral penyelenggara negara dan masyarakat.
  2. Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka tentang dan obrolan terbuka di dalam masyarakat sehingga sanggup menjawaban tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
  3. Meningkatkan kerukunan sosial antarpemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui obrolan dan kolaborasi dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati. Intervensi pemerintah dalam kehidupan social budaya perlu dikurangi, sedangkan potensi dan inisiatif masyarakat perlu ditingkatkan.
  4. Menegakkan supremasi aturan dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawaban, serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia. Langkah mi harus dilampaui dengan memproses dan menuntaskan banyak sekali kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran hak asasi manusia.
  5. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pemberdayaan ekonomi rakyat dan daerah.
  6. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga sanggup melahirkan pemimpin yang berkarakter, bertanggung jawaban, menjadi aliran masyarakat, dan bisa mempersatukan bangsa dan negara.
  7. Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokratis sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
  8. Menata kehidupan politik biar distribusi kekuasaan, dalam banyak sekali tingkat struktur politik dan kekerabatan kekuasaan, sanggup berlangsung dengan seimbang. Setiap keputusan politik harus melalui proses yang demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
  9. 9. Memberlakukan kebijakan otonomi daerah, menyelenggarakan perimbangan keuangan yang adil, meningkatkan pemerataan pelayanan publik, memperbaiki kesentidakboleh dalam pembangunan ekonomi dan pendapatan daerah, serta menghormati nilai-nilai budaya tempat menurut amanat konstitusi.
  10. Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawaban dalam penyelenggaraan negara, serta memberdayakan masyarakat untuk melaksanakan kontrol sosial secara konstruktjf dan efektif.
  11. Mengefektifkan TNI sebagai alat negara yang berperan dalam bidang pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang keamanan, serta mengembalikan jati din TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai potongan dan rakyat.
  12. Meningkatkan kemampuan sumber daya insan Indonesia Sehingga bisa bekerja sama dan bersaing sebagai bangsa dan masyarakat dunia dengan tetap berwawasan pada persatuan dan kesatuan nasional.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Makna Perasatuan Dan Kesatuan Bagi Bangasa Indonesia"