Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dewan Perwakilan Rakyat Tempat Dalam Bentuk Dan Susunan Pemerintahan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dan Susunan Pemerintahan Daerah


Suatu wilayah tempat selalu dibuat DPRD sebagai parlemen tempat dan pemerintah darah sebagai tubuh administrator daerah. Pemerintah tempat terdiri atas kepala tempat beserta perangkat tempat lainnya. DPRD sebagai forum perwakilan rakyat di tempat ialah wahana untuk melakukan demokrasi Pancasila. DPRD sebagai parlemen tempat berkedudukn sejajar dan menjadi kawan dan pemerintah daerah.



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Keanggotaan DPRD dan jumlah dingklik anggota DPRD berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2003 wacana Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD yaitu sebagai diberikut.
  • Jumlah dingklik anggota DPRD untuk setiap tempat pemilihan diputuskan berdasarkan pada jumlah penduduk di tempat provinsi, dengan ketentuan setiap tempat kabupaten/kota menerima sekurang-kurangnya satu kursi. Jumlah dingklik anggota dewan perwakilan rakyat di masing-masing tempat pemilihan diputuskan oleh KPU. Pemilihan umum dilaksanakan dengan memakai sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
  • Jumlah dingklik anggota DPRD provinsi didasarkan padajumlah penduduk di tempat provinsi, dengan ketentuan sebagai diberikut.
    1) Provinsi denganjumlàh penduduk hingga dengan 1.000.000 jiwa menerima 35 kursi.
    2) Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dan 1.000.000 hingga dengan 3.000.000 jiwa menerima 45 kursi.
    3) Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dan 3.000.000 hingga dengan 5.000.000 jiwa menerima 55 kursi.
    4) Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dan 5.000.000 hingga dengan 7.000.000 jiwa menerima 65 kursi.
    5) Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dan 7.000.000 hingga dengan 9.000.000 jiwa menerima 75 kursi.
    6) Provinsi dengan jumlah penduduk Febih dan 9.000.000 hingga dengan 12.000.000 jiwa menerima 85 kursi.
    7) Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dan 12.000.000jiwa menerima 100 kursi.
Setiap tempat kabupaten/kota menerima sekurang-kurangnya satu dingklik untuk anggota DPRD provinsi. Penetapan jumlah dingklik anggota DPRD provinsi untuk setiap tempat pemilihan diputuskan oleh KPU (Komite Pemilihan Umum).
  • Jumlah dingklik anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk di tempat kabupaten/kota, dengan ketentuan sebagai diberikut.
    1) Daerah kabupaten/kota yang jumlah penduduknya hingga dengan 100.000 jiwa menerima 20 kdrsi.
    2) Daerah kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 100.00 1 hingga dengan 200.000 jiwa menerima 25 kursi.
    3) Daerah kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 200.00 1 hingga dengan 300 .000 jiwa menerima 30 kursi.
    4) Daerah kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 300.00 1 hingga dengan 400.000 jiwa menerima 35 kursi.
    5) Daerah kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 400.001 hingga dengan 500 .000 jiwa menerima 40 kursi.
    6) Daerah kabupaten/kota yang jumlah penduduknya di atas 500.000 jiwa menerima 45 kursi.
Setiap wilayah kecamatan menerima sekurang-kurangnya satu dingklik untuk anggota DPRD kabupatenlkota. Penetapan jumlah dingklik untuk setiap tempat pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota ditentukan oleh KPU.

Jadi, jumlah anggota DPRD provinsi diputuskan sekurang-kurangnya 35 dan sebanyak-banyaknya 100. Jumlah dingklik anggota DPRD kabupaten/kota diputuskan sekurang-kurangnya 20 dan sebanyak-banyaknya 45.

Tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPRD diatur dalam Undang-Undang wacana Pemerintahan Daerah Pasal 18 — 22 (UU No. 22 Tahun 1999).
  • DPRD memiliki kiprah dan wewenang yang dicantumkan dalam Pasal 18, yaitu

    1) menentukan gubemur/wakil gubemur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota;
    2) menentukan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan utusan daerah;
    3) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubemur, bupati/wakil bupati, atau wali kota/wakil wali kota;
    4) bersama dengan gubernur, bupati, atau wali kota membentuk peraturan daerah;
    5) bersama dengan gubernur, bupati, atau wali kota tetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    6) melakukan pengawasan terhadap
    (a) pelaksanaan peraturan tempat dan peraturan perundang-undangan lain;
    (b) pelaksanaan keputusan gubernur, bupati, dan wali kota;
    (c) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    (d) kebijakan pemerintah daerah;
    (e) pelaksanaan kolaborasi internasional di daerah;
    7) mempersembahkan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
    8) menampung dan menindakianjuti aspirasi tempat dan masyarakat.
  • DPRD memiliki hak yang diatur dalam Pasal 19, yaitu
    1) meminta pertanggungjawabanan gubernur, bupati dan wali kota;2) meminta keterangan kepada pemerintah daerah;
    3) mengadakan penyelidikan;
    4) mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah;
    5) mengajukan pemyataan pendapat;
    6) mengajukan rancangan peraturan daerah;
    7) menentukan anggaran belanja DPRD;
    8) tetapkan peraturan tata tertib DPRD.
  • DPRD memiliki kewajiban yang diatur dalam Pasal 22, yaitu
    1) mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2) mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, serta menaati segala peraturan perundang-undangan;
    3) membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
    4) meningkatkan kesejahteraan rakyat di tempat berdasarkan demokrasi ekonomi;
    5) mempertahankan dan menyalurkan aspirasi, mendapatkan keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Dewan Perwakilan Rakyat Tempat Dalam Bentuk Dan Susunan Pemerintahan Daerah"