Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak Asasi Insan Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Uud 1945)

Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)



Intrumen tersebut diputuskan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat dan pasal-pasalnya.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945


Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia ang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kernerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:  Ketuhanan Yang  Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratanJperwaki1an serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”



Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945


Undang-Undang Dasar 1945 yang lahir sebelum adanya Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 (Pernyataan Sedunia ihwal Hak-Hak Asasi Manusia). dengan tegas menjamin adanya hak-hak dan kewajiban kewajiban asasi di dalam pasal-pasalnya.
  • Kesamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap masyarakat negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan dan pemerintahan, dan berkewajiban menjunjung aturan dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Hal itu mengatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban serta tidak ada diskriminasi di antara masyarakat (g negara, baik terkena haknya maupun terkena kewajibannya.
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 ayat (2) menyatakan: Tiap-tiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan dan pen ghidupan yang layak bagi ke,nanusiaan. Pasal tersebut memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
  •  Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan bahwa hak masyarakat negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan mulut dan tulisan, dan sebagainya yang akan diatur dengan undang-undang. Pasal tersebut mencenninkan bahwa masyarakat negara Indonesia bersifat demokratis.
  • Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, Penjelasan Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa ayat ini menyatakan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 29 ayat (2) menyatakan: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk diberibadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan beragama yaitu salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia, sebab kebebasan beragama itu pribadi bersumber pada martabat insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama bukan pemdiberian negara atau golongan. Agama dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan keyakinan sehingga tidak sanggup dipaksakan. Agama sendiri tidak memaksa setiap insan untuk memeluk dan menganutnya.
  • Hak dan kewajiban pembelaan negara
Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa hak dan kewajiban setiap masyarakat negara untuk ikut serta dalam perjuangan pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Post a Comment for "Hak Asasi Insan Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Uud 1945)"