Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hakikat Otonomi Kawasan Pada Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaannya

Hakikat Otonomi Daerah


Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Asas tersebut mempersembahkan peluang dan keleluasaan kepada kawasan untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Pengaturan dan ketentuan tentang pemerintahan kawasan otonom, antara lain diterangkan dalam
  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daeiah;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.


Pembentukan wilayah dan kawasan otonom dimaksudkan biar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalan pemerintahan dan pembangunan menjadi lancar.

Pemerintahan tidak spesialuntuk dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi kawasan pun didiberi hak mengurus kebutuhan sendiri sehingga pemerintah kawasan dengan hak otonominyajuga sanggup mengatur, menggerakkan, dan menjalankan pembangunan di daerahnya. Di dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu dilaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, kiprah serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keguakaragaman daerah.

Menurut Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000, antara lain disebutkan bahwa kebijakan otonomi kawasan diarahkan kepada pencapaian samasukan-samasukan sebagai diberikut.
  1. Peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas masyarakat serta aparatur pemerintahan di daerah.
  2. Kesetaraan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah kawasan dan antarpemerintah kawasan dalam kewenangan dan keuangan.
  3. Pemdiberian jaminan untuk peningkatan rasa kebangsaan, demokrasi, dan kesej ahteraan masyarakat di daerah.
  4. Penciptaan ruang yang lebih luas bagi kemandirian daerah.
Hal-hal fundamental dalam otonomi kawasan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  1. Dorongan untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan kiprah serta masyarakat, serta menyebarkan kiprah dan fungsi DPRD. Oleh sebab itu, undang-undang mi menitikberatkan otonomi kawasan secara utuh pada kawasan kabupaten dan kawasan kota.
  2. Daerah kabupaten dan kawasan kota berkedudukan sebagai kawasan otonom yang memiliki kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melakukan kebijakan berdasarkan prakarsa dan aspirasi masyarakat.
  3. Pemdiberian kewenangan otonomi kepada kawasan kabupaten dan kawasan kota didasarkan kepada asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawaban.
Kewenangan otonomi luas yakni keleluasaan kawasan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup beberapa aspek kewenangan tiruana bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan diputuskan dengan peraturan pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi mencakup beberapa aspek kewenangan yang utuh dan lingkaran dalam penyelenggaraannya mulai dan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.

Otonomi konkret yakni keleluasaan kawasan untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara konkret ada dan diperlukan, serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. Otonomi yang bertanggung balasan berupa perwujudan pertanggungjawabanan sebagai konsekuensi pemdiberian hak dan kewenangan kepada kawasan dalam wujud kiprah dan kewajiban yang harus dipikul oleh kawasan dalam mencapai tujuan otonomi.

Tujuan pemdiberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang harmonis antara pusat dan kawasan serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi, hakikat otonomi kawasan yakni sebagai diberikut.
  1. Pemdiberian kewenangan otonom kepada kawasan kabupaten dan kawasan kota didasarkan kepada asas desentralisasi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawaban.
  2. Pemdiberian kewenangan otonomi kepada kawasan provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah manajemen untuk melakukan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Hakikat Otonomi Kawasan Pada Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaannya"