Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kasus Pengadilan Ham Di Indonesia Dan Contohnya

Kasus Pengadilan HAM Di Indonesia



Proses pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat secara umum tidak segampang pengadilan umum.

Hal yang menghambat proses peradilan HAM antara lain adalah



  1. tersangka pelanggaran HAM melibatkan para penguasa sehingga banyak kendala dalam proses penuntutannya,
  2. banyak para saksi yang enggan memdiberi keterangan secara terbuka, dan
  3. kurangnya penegakan aturan secara tidak memihak.

Pengadilan HAM diproses melalui duajenis pengadilan, yaitu Pengadilan HAM ad hoc dan Pengadilan HAM.
  1.  Pengadilan HAM ad hoc yakni pengadilan yang dibuat menurut Tempo Keputusan Presiden untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000.
  2. Pengadilan HAM sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 untuk menyidik pelanggaran HAM berat setelah disahkannya UU ini.
Proses pengadilan HAM mencakup tahap-tahap sebagai diberikut.
  1. Penyelidikan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.
  2. Penyidikan dilakukan oleh tim yang dibuat Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan dan pemutus kasus dipersidangan oleh hakim majelis atau hakim ad hoc. Di antara beberapa kasus pelanggaran I-JAM yang dijelaskan di atas belum tiruananya crentuh proses pengadilan. Beberapa kasus pelanggaran HAM diberikut sudah ditangani di pengadilan.

Pengadilan HAM ad hoc kasus Timor Timur pasca jajak pendapat


Kasus ini menjadi perhatian internasional, termasuk PBB. Komnas HAM sudah membentuk Koinisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) Timor Timur. Para tersangka yang terlibat yakni beberapa angotaTNl yang waktu itu dianggap bertanggung balasan atas terjadinya kerusi,ihan pasca jajak pendapat. Mantan Presiden B.J. Habibie pun dipanggil pengadilan untuk diinintai keterangan seputar insiden Timor Timur. Mereka yang pernah diadili dalam kasus Timtim, antara lain mantan Gubernur Timtim, mantan Dan Satgas Tn Buana, mantan Kapolres Diii, mantan Dandim Dili serta mantan Pang1im Pro-Integrasi. Pengadilan kasus, ini sudah hingga pada vonisi keputusan hakim. Keputusannya beragam, ada yang ditetapkan bebas, ada pula yang ditetapkan bersalah dan dieksekusi penjara.

Pengadilan HAM Priok


Kasus Tanjung Priok diproses di pengadilan HAM ad hoc, Jakarta Pusat. Sesudah mengalami masa terkatung-katung selama puluhan tahun, pada bulan November 2003 kasus ini diangkat lagi. Para tersangka dihadapkan pada tahap investigasi di persidangan. Para tersangka yakni mereka yang dianggap bertanggung balasan atas terjadinya kerusuhan dan tertembaknya beberapa orang pada insiden yang terjadi pada 1984 itu.

Proses Pengadilan Tn Sakti, Semanggi I dan II


Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) yang diketuai Albert Hasibuan pernah menyidik kasus ini.KPP HAM juga sudah meininta kehadiran para petinggi iniliter untuk diinintai keterangan, namun ditolak. Dalihnya, dewan perwakilan rakyat sudah menetapkan bahwa tidak ada pelanggaran pada kasus ini.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Kasus Pengadilan Ham Di Indonesia Dan Contohnya"