Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keadilan Dan Kebenaran Dalam Bidang Agama Dan Bidang Pendidikan

Keadilan Dan Kebenaran Dalam Bidang Agama Dan Bidang Pendidikan



  1. Memantapkan fungsi peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan biar segala peraturan perundang-undangan tidak berperihalan dengan moral agama-agama.
  2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh masukana dan pramasukana yang memadai.
  3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang serasi dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui obrolan antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan tinggi.
  4. Meningkatkan kegampangan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat, dengan mempersembahkan peluang yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya.
  5. Meningkatkan tugas dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi efek perubahan yang terjadi dalam tiruana aspek kehidupan untuk memperkukuh jati din dan kepribadian bangsa serta memperkukuh kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bidang Pendidikan


  1. Meningkatkan ekspansi dan pemerataan peluang memperoleh pendidikan yang berkarakter tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya insan Indonesia berkarakter tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
  2. Meningkatkan kemampuan akademis dan profesi serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik bisa berfungsi secara optimal, terutama dalam peningkatan pendidikan tabiat dan kecerdikan pekerti biar sanggup mengembalikan wibawa forum dan tenaga kependidikan.
  3. Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional menurut prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Keadilan Dan Kebenaran Dalam Bidang Agama Dan Bidang Pendidikan"