Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)

Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)


Meskipun UUD bukanlah yaitu salah satu syarat untuk berdirinya suatu negara serta penyelenggaran negara yang baik, dalam perkembangan zarnan modem cukup umur ini UUD mutlak ada. Sebab dengan adanya Undang-Undang Dasar baik penguasa negara rnaupun masyarakatnya sanggup mengetahui aturan atau ketentuan yang pokok atau fundamental terkena ketatguagaraannya. Jadi, kedudukan UUD dalam suatu negara sangat penting artinya dalam rangka mengatur penyelenggaraan ketatguagaraan negara sebaik-baiknya.



UUD sebagai aturan tertinggi (supremasi law) harus ditaati baik oleh rakyat maupun oleh alat-alat perlengkapan negara. Untuk menjamin biar ketentuan-ketentuan UUD benar-benar diselenggarakan berdasarkan jiwa dan kata-kata sesuai dengan naskah, maka setiap negara membentuk lembaga! tubuh yang berwenang terhadap UUD atau Konstitusi. Beberapa referensi forum negara yang memiliki wewenang terhadap ketentuan di dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar, antara lain:

  1. Di Inggris, parlemenlah yang dianggap sebagai tubuh yang tertinggi (parlementary supremacy atau legislative supremacy). Makara DPR yaitu satu-satunya tubuh yang boleh mengubah ataupun membatalkan undang-undang yang dianggapnya tidak sesuai dan berperihalan dengan Konstitusi.
  2. Di Amerika Serikat, India, dan jerman, wewenang terletak di tangan Mahkamah Agung federal. Di negara-negara mi berlaku asas judicial supremacy, dan Mahkamah Agung dianggap sebagai pengawal UUD (guardian of the constitution).
  3. Di Perancis, wewenang ada pada Mahkamah Konstitusi yang terdiri dan para hakim agung ditambah dengan beberapa hakim lain.
  4. Di Indonesia, forum yang berwenan adlah MPR (Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat) yang terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah).
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)"