Pengertian Desa Secara Umum Beserta Cirinya
Pengertian Desa
Menurut Prof. Bintarto, desa ialah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu kawasan dalam kekerabatan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan kawasan lain. Sementara itu, Paul. H. Landis, spesialis geografi dan Amerika mendefinisikan desa sebagai suatu wilayah yang penduduknya kurang dan 2.500 jiwa dengan ciri-ciri: (1) mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal, (2) mempunyai pertalian perasaan yang sama wacana kesukaan terhadap kebiasaan, (3) cara berusaha bersifat agraris yang sangat dipengaruhi oleh keadaan alam ibarat iklim dan kekayaan alam, serta (4) pekerjaanp ekerjaan yang bukan agraris ialah pekerjaan sambilan. Sedangkan berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979 pasal 1, desa yaitu suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah eksklusif di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia. melaluiataubersamaini kata lain, desa yaitu unit pemerintahan yang secara eksklusif berada di bawah kecamatan dengan ciri-ciri:
- mempunyai wilayah tertentu,
- mempunyai sistem masyarakat sendiri,
- mempunyai pemerintahan sendiri,
- berada eksklusif di bawah kecamatan, dan
- mempunyai kebiasaan-kebiasaan pergaulan sendiri.
melaluiataubersamaini demikian, desa sanggup dikatakan sebagai kesatuan wilayah yang berpenduduk, berpenghasilan, berpemerintahan sendiri, dan letak dan posisinya jauh dan pusat-pusat aktivitas pemerintah tingkat pusat. Meskipun unsur-unsur tersebut tidak selalu pasti, tetapi kenyataan di Indonesia menawarkan ke arah itu. Mengingat di tingkat ibu kota kabupaten, ibu kota provinsi, dan ibu kota negara tidak terdapat desa.
Di Indonesia, istilah desa sering dianggap sama dengan kelurahan. Pengertian kelurahan yaitu suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemeirntah terendah eksklusif di bawah camat yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Dan pengertian desa dan kelurahan tersebut tampak bahwa keduanya mirip, tetapi tidak sama. Desa dan kelurahan yaitu unsur pemerintahan terendah di bawah kecamatan, tetapi keduanya mempunyai karakteristik yang tidak sama. Desa ialah unit pemerintahan yang otonom, sedangkan kelurahan tidak bersifat otonom. Meskipun tidak sama, tetapi keduanya mempunyai kedudukan yang sama di dalam proses pembangunan wilayahnya.
Sumber Pustaka: Regina
Post a Comment for "Pengertian Desa Secara Umum Beserta Cirinya"