Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Dibatasi Oleh Kepentingan Umum

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Dibatasi oleh Kepentingan Umum



Berikut ini  kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dibatasi oleh kepentingan umum

Adakah kemerdekaan mengemukakan pendapat di tanah air kita ini?


Sebagai negara aturan dan negara demokrasi, kemerdekaan mengemukakan pendapat bagi masyarakat negaranya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ditegaskan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul. mengemukakan pikiran dengan verbal dan tulisan, dan sebagainya diputuskan dengan undang-undang. Pada zaman penjajahan di Indonesia, hak mengemukakan pikiran tidak dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Semua penduduk spesialuntuk taat kepada apa yang menjadi pendapat penguasa pemerintahan jajahan. Apabila tidak sama pendapat antara penguasa dan penduduk, penduduklah yang harus menyerah atau dipersalahkan. Apabila melawan pendapat pihak penguasa dengan keras, penjara akan menjadi kawasan tinggal orang-orang yang menentang pendapat pihak pemerintahan jajahan waktu itu.



Dalam masa kemerdekaan kini ini, hal kemerdekaan mengemukakan pendapat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal yang disebutkan di atas. Walaupun demikian tentulah Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tidak sanggup ditafsirkan dengan melaksanakan perbuatan semau-maunya, tanpa mengingat kepada dasar negara dan kepribadian bangsa kita, yaitu Pancasila.

Persatuan bangsa dan keselamatan negara sebagai syarat pokok untuk mencapai kesejahteraan rakyat harus kita perhatikan dan utamakan. Apabila kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pikiran mi sanggup menggoyahkan keamanan dan stabilitas nasional, serta mengganggu ketenangan dan ketertiban masyarakat. sudah tentu pemerintah akan membatasinya. Sebab apabila hal itu dibiarkan, pemerintah yang akan menanggung dan memikul segala akibatnya.

Sebagai masyarakat negara, seseorang tidak saja mempunyai hak, tetapi ia juga mempunyai kewajiban terhadap negara. Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 sudah menegaskan bahwa segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jelaslah bahwa tiruana masyarakat negara Indonesia wajib menjunjung hukum. Semuanya wajib pula menaati apa yang sudah menjadi ketetapan Jalam hukum. Selain taat kepada hukurn, mereka pun menjunjung apa yang diatur pemerintah, sebab pemerintah menjalankan tugasnya untuk memelihara ketertiban dan kesejahteraan yang menjadi idaman setiap harga negara. Setiap orang merindukan hidup aman, tenteram, dan hahagia.

Bagaimanakah penyelesaian perbedaan pendapat dalam alam demokrasi?


Dalam demokrasi, sama sekali tidak berarti perbedaan pendapat harus dilenyapkan. Selain melawan kodrat, matinya perbedaan pendapat berarti macetnya banyak sekali pikiran segar untuk perbaikan. Persoalannya ialah bahwa perbedaan pendapat itu hendaknya tidak diruncing-runcingkan, lebih-lebih untuk menekan atau mengancam pihak lain. Sebagai bangsa yang besar, yang mengandung banyak sekali kemajemukan dan kebhinnekaan, kita dihentikan tergelincir pada peruncingan perbedaan pendapat di antara kita. Apabila hal ini terjadi. cepat atau lambat akan mengganggu dan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Sesungguhnya perbedaan pendapat di antara kita ialah lumrah dan wajar. Akan tetapi, kita menyadari bahwa perbedaan itu bukan untuk diperihal atau dilawan, melainkan untuk didekatkan dan ditemukan secara musyawarah dan mufakat.

Musyawarah dan mufakat berarti bahwa banyak sekali perbedaan pendapat hendaklah dibicarakan dan dipecahkan dengan semangat kekeluargaan sehingga tercapainya janji yang memuaskan tiruana pihak. Tidak ada kebenaran yang mutlak dan tidak ada yang merasa menang atau kalah. Dalam musyawarah dan mufakat, yang menang ialah nalar sehat dan kepentingan bersama. Untuk itu, yang diharapkan oleh para pemuka bangsa dan masyarakat ialah kearifan untuk membaca semangat zaman supaya memahami apa yang menjadi kepentingan bersama dap kepentingan umum.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Post a Comment for "Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Dibatasi Oleh Kepentingan Umum"