Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketetapan Mpr Dalam Alur Proses Penyusunan Perundang-Undangan Nasional

Ketetapan MPR Dalam Alur Proses Penyusunan Perundang-Undangan Nasional


Berdasarkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1999 wacana peraturan tata tertib MPR RI belahan XIII, dijelaskan sebagai diberikut.


  1. Pembuatan putusan-putusan majelis dilakukan melalui empat (4) tingkat pembicaraan, kecuali untuk laporan pertanggungjawabanan presiden dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Majelis (Pasal 91)
  2. Keempat tingkat pembicaraan tersebut yaitu sebagai diberikut.
    (1) Tingkat I
    Pembahasan bleh. Badan Pekerja Majelis terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dan pembahasan tersebut ialah Rancangasi Ketetapan/Keputusan Majelis sebagai materi pokok pembicaraan Tingkat II.
    (2) Tingkat II
    Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis yang dilampaui oleh klarifikasi Pimpinan dan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi.
    (3) Tingkat III
    Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis terhadap tiruana hasil pembicaraan Tingkat I dan II. Hasil pembahasan pada tingkat III ialah Rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis.
    (4) Tingkat IV
    Pengambilan putusan oleh rapat Paripurna Majelis sehabis mendengar laporan dan pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Maelis dan bilamana perlu dengan kata terakhir dan fraksi-fraksi.
Dari uraian di atas, kita sanggup menyimpulkan bahwa pembuat Keputusan maupun Ketetapan MPR yaitu para anggota MPR.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Ketetapan Mpr Dalam Alur Proses Penyusunan Perundang-Undangan Nasional"