Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Komponen Pertahanan Keamanan Dan Landasan Aturan Bela Negara

Komponen Pertahanan Keamanan Dan Landasan Hukum Bela Negara



Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dibina untuk mewujudkan daya tangkal dengan membangun, memelihara, dan menyebarkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pentahanan keamanan negara yang terdiri atas komponen utama, cadangan, dan pendukung.
  • Komponen Utama

Komponen utama sistem pertahanan dan keamanan nasional ialah Tentara Nasional Indonesia dap Kepolisian Negara Republik Indonesia.TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Tentara Nasional Indonesia ialah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia ialah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, mempersembahkan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.


  • Komponen Cadangan

Komponen cadangan terdiri atas masyarakat negara, sumber daya alam, serta masukana dan pramasukana nasiohal yang sudah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitas guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.Yang dimaksud dengan mobilitas ialah tindakan pengerahan dan penerapan secara sekaligus sumber daya nasional serta masukana dan pramasukana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
  • Komponen Pendukung

Komponen pendukung terdiri atas masyarakat negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta masukana dan pramasukan nasional yang secara eksklusif sanggup meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Landasan Hukum Pembelaan Negara


  • Landasan Idiil

Landasan idiil bela negara ialah Pancasila, baik sebagai dasar negara maupun sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
  • Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional ialah UUD 1945 khususnya Pasal 27 dan Pasal 30.
  • Pasal 27 Ayat 3 “Setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara Pasal 30.
  1. Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, rakyat, dan kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, korelasi kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Nasional Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan masyarakat negara dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
  • Landasan Struktural

Landasan struktural bela negara ialah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, menyerupai diberikut.
  1. Tap MPR NomorVl/MPR/2000perihal PemisahanTentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Tap MPR Nomor VII! MPR/2000perihal PeranTentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Tap MPR Nomor IV! MPR / 1999 wacana GBHN dalam Bidang Pertahanan Keamanan.
  • Landasan Operasional
Landasan operasional bela negara ialah undang-undang antara lain:
  1. UU Nomor 2 Tahun 2002 wacana Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  2. UU Nomor 3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara,
  3. UU Nomor I Tahun 1988 wacana Perubahan Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu

Post a Comment for "Komponen Pertahanan Keamanan Dan Landasan Aturan Bela Negara"