Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kriteria Calon Pejabat Negara Anggota Dpr, Dpd, Dan Dprdd Dan Syaratnya

Kriteria Calon Pejabat Negara Anggota DPR, DPD, Dan DPRDD Dan Syaratnya


Calon Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi syarat sebagai diberikut.


  1. Warga Negara Republik Indonesia yang berumur 21 tahun atau lebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengan Atas atau sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan harapan Prokiamasi 17 Agustus 1945.
  7. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat pribadi ataupun tak pribadi dalam G-30-S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.
  8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap.
  9. Tidak sedang menjalani pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya yakni melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  10. Sehat jasmani dan rohani menurut hasil investigasi kesehatan dan dokter yang berkompeten.
  11. Terdaftar sebagai pemilih.
Seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selain harus memenuhi syarat calon, juga harus terdaftar sebagai anggota partai politik akseptor pemilu yang harus dibuktikan dengan kartu tanda anggota. Calon anggota DPD selain harus memenuhi syarat calon menyerupai di atas, juga harus memenuhi syarat sebagai diberikut.
  1. Berdomisili di tempat provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun secara berturut-turut yang dihitung hingga dengan tanggal pengajuan calon atau pernah Berdomisili 10 tahun semenjak berusia 17 tahun di tempat provinsi yang bersangkutan.
  2. Tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4 tahun yang dihitung hingga dengan tanggal pengajuan calon. Calon anggota DPD dan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia selain harus memenuhi syarats yarat menyerupai tersebut di atas, juga harus mengundurkan din sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Kriteria Calon Pejabat Negara Anggota Dpr, Dpd, Dan Dprdd Dan Syaratnya"