Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga Pemerintah Nondepartemen Republik Indonesia

Lembaga Pemerintah Nondepartemen


Untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, dibentuklah lembaga-lembaga berbentuk departemen. Selain dan itu ada pula lembaga-lembaga pemerintahan yang tidak berbentuk departemen, yang disebut forum pemerintah non departemen. Lembaga-lembaga itu berada di bawah Presiden, dan bertanggung balasan kepada Presiden.

Lembaga-lembaga pemerintah non departemen di antaranya

Lembaga Administrasi Negara (LAN)

Lembaga Administrasi Negara (LAN) bertugas memberikan pertimbangan-pertinthangan secara ilmiah kepada Presiden terkena penyempurnaan pemberian tugas, struktur organisasi, dan tata kerja departemen-depertemen dan badan-badan pemerintah lainnya.


Untuk melaksanakan tugasnya, organisasi LAN disusun sebagai diberikut:
  1. Ketua
  2. Deputi-deputi
  3. Sekretariat
  4. Staf andal dan
  5. Perwakilan-perwakilan Lembaga di daerah.

Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas)


Fungsi Bappenas yakni memmenolong Presiden dalam tetapkan budi perencanaan pembangunan nasional, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang. Di samping itu Bappenas melaksanakan koordinasi pembangunan sektoral dan regional serta surver penelitian dalam rangka pembangunan nasional. Tugas-tugas lainnya adalah
  1. menyusun RAPBN tolong-menolong dengan Departemen Keuangan,
  2. menyusun kebijakan perkreditan dan kebijakan penanaman modal tolong-menolong dengan lembaga-lembaga terkait lainnya, dan
  3. menyusun kebijakan penerimaan dan penerapan kredit dan menolongan luar negeri untuk pembangunan tolong-menolong dengan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Organisasi Bappenas disusun sebagai diberikut.
  1. Unsur pimpinan terdiri dan ketua dan wakil ketua.
  2. Stafahli
  3. Deputi-deputi yang terdiri atas:
    a) Deputi Administrasi
    b) Deputi Ekonomi
    c) Deputi Sosial Budaya
    d) Deputi Fiskal dan Moneter
    e) Deputi Pengendalian Pelaksanaan
    f) Deputi Regional dan Daerah.
  4. Sekretariat.

Lembaga Ilmu Pengetahuan

Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI) bertugas membina dan membimbing serta menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tugas Pokok LIPI berdasarkan Kepres No. 1 Tahun 1986 sebagai diberikut:
  • menyelenggarakan penelitian dan pengembangan IPTEK.
  • membina perkembangan IPTEK
  • memdiberi masukan kepada pemerintah wacana IPTEK,
Organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan disusun sebagai diberikut:

  1. Ketua
  2. Dewan Pembina
  3. Deputi-deputi yang terdiri dari:
    a) Deputi Bidang IPA
    b) Deputi Bidang IPS
    c) Deputi Bidang Teknologi.
  4. Sekretariat

Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN)

Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) bertugas menggalang, mengkoordinasikan,m mengintegrasikan, merumuskan kebijaksanaan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas intelejen, baik dalam aktivitas rutin maupun operasi di dalam dan luar negeri.

Organisasi BAKIN diatur sebagai diberikut:
  1. Kepala dan Wakil Kepala
  2. Deputi-deputi yang terdin dari:a) Deputi Pengaman Operasi Militer.
    b) Deputi Pengaman Umum
    c) Deputi Penggalangan
    d) Deputi Penyelidikan dalam Negeri
    e) Deputi Penyelidikan Luar Negeri
    f) Deputi Administrasi

Arsip Nasional

Arsip Nasional (ARNAS) berfungsi untuk menyimpan segala bentuk berkas, baik berupa surat, maupun dalam bentuk photo, film, kaset, dan rekaman lainnya. Adapun kiprah ARNAS yakni menyelenggarakan pembinaan, perawatan, pengolahan, pengaturan, dan perkembangan kebudayaan bangsa. Organisasi ARNAS disusun sebagai diberikut:
  1. Kepala (Pimpinan)
  2. Sekretariat
  3. Staf Ahli.
  4. Kepala Pusat yang terdiri dari:
    a) Kepala Pusat Litbang.
    b) Kepala Pusat Diklat.
    c) Kepala Pusat Konservasi
Selain dan lembaga-lembaga pemerintah nondepartemen yang disebutkan di atas, masih banyak forum negara nondepartemen laninnya, menyerupai Biro Pusat Statistik (BPS), Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Perpustakaan Nasional, dan lain-lain.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Lembaga Pemerintah Nondepartemen Republik Indonesia"