Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Macam-Macam Hak Asasi Manusia


Pada masa kemudian banyak raja yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melaksanakan penindasan terhadap rakyat. Selain itu banyak pula kerajaan atau negara yang melaksanakan invasi dan kemudian menjajah tempat lain. Tindakan-tindakan para penguasa yang lalim tersebut banyak menyebabkan penderitaan pihak yang ditindas dan dijajah. Keinginan untuk merdeka dan penindasan dan penjajahan kemudian melahirkan pemberontakan terhadap kelaliman, sampai jadinya muncul kesadaran bahwa insan terlahir dengan derajat yang sama dan hak-hak asasi sebagai anugerah Tuhan yang dilarang direnggut oleh pihak lain.

Hak asasi yang kita kenal sekarang mencakup beberapa aspek aneka macam aspek kehidupan yang sangat penting bagi manusia, Walaupun deinikian, hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta merta dirumuskan secara lengkap sebagaiman tercantum dalam dokumen-dokumen kontribusi terhadap HAM ketika ini. Apabila kita menengok sejarah perkembangan ratifikasi dan kontribusi terhadap HAM, sesungguhnya pandangan wacana hak-hak asasi insan sangat bermacam-macam dan bersifat dinainis. Dalam hal ini faktor-faktor menyerupai sejarah dan pandangan politik juga kuat terhadap keragaman tersebut. Hal ini antara lain sanggup kita lihat kembali pada Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of Independence (1776) dan pernyataan-pernyataan lain wacana hak asasi manusia.



Kelahiran dokumen-dokumen semacam itu biasanya diawali oleh adanya kesadaran bahwa penindasan insan atas insan yang lain ialah sebuah tindakan penistaan nilai kemanusiaan, Kesadaran semacam itu sanggup mendorong timbulnya pemberontakan, atau berkembangnya peinikiran akan kebebasan yang jadinya tertuang dalam dokumen ratifikasi dan kontribusi terhadap hak asasi manusia. Declaration of Independence, inisalnya, ialah pernyataan konstitusi Amerika Serikat yang merdeka dan penjajahan; sementara Declaration des Droit de L’homme et du Citoyen yaitu ratifikasi terhadap hak asasi setelah terjadinya revolusi Perancis.

Perkembangan ratifikasi dan kontribusi terhadap hak asasi insan sesungguhnya dapat
kita lacak melalui aneka macam dokumen semacam itu. Tetapi, selain dokumen-dokumen yang secara
terang menyatakan kontribusi menyerupai itu, terdapat pula aneka macam peinikiran para filsuf atau peinikir
politik yang menyatakan hal serupa. Berbagai peinikiran tersebut j ika dirangkum menghasilkan
aneka macam macam hak asasi insan yang mencerininkan martabat kemanusiaan,

Beberapa pengertian terkena hak asasi insan yang dikemukakan oleh para peinikir sampai masa kesembilan belas masih sangat mendasar, yaitu menyangkut kemerdekaan untuk memberikan pendapat atau bebas dan rasa takut. Pernaknaan terhadap hak asasi insan kemudian berkembang seiring tingkat kemajuan peradaban, sampai remaja ini hak—hak asasi insan mencakup beberapa aspek beberapa bidang diberikut.
  1. Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), yaitu mencakup kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menieluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
  2. Hak-hak Asasi Ekonoini (property rights), yaitu hak untuk merniliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
  3. Hak-hak Asasi Politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan meinilih dalam suatu pernilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
  4. Hak-hak Asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan (rights of legal equality).
  5. Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights), yaitu mencakup hak untuk meinilih pendidikan, hak untuk menyebarkan kebudayaan dan sebagainya.
  6. Hak-hak Asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan kontribusi (procedural rights). Inisalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.

Salah satu tonggak perkembangan perhatian dunia internasional terhadap dilema hak asasi manusia yaitu ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Koinisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk menghormati dan melindungi HAM semakin kasatmata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948. 

Deklarasi ini menjadi salah satu pola bagi negara-negara anggota PBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meski demikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara’ negara anggota PBB. Secara rinci, hak-hak asasi insan tercantum dalam Pembukaan dan 30 Pasal yang terdapat di dalam dekiarasi tersebut.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Macam-Macam Hak Asasi Manusia"