Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proaktif Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah

Proaktif Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah



Dalam pergaulan hidup terdapat empat macam norma. yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Norma-norma selalu ada dalam sebuah masyarakat. Norma-norma tersebut ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis. Setiap masyarakat negara hendaknya selalu memperhatikan norma-norma yang berlaku. melaluiataubersamaini memperhatikan norma tersebut, kehidupan bermasyarakat akan berjalan dengan baik.



Norma agama


Norma agama ialah peraturan hidup yang ditenma sebagai perintah, larangan, dan tawaran yang berasal dan Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan meyakini bahwa peraturan hidup itu berasal dan Tuhan dan ialah tuntunan hidup ke arah yang benar.

Norma kesusilaan


Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai bunyi hati nurani manusia. Peraturan hidup mi berasal dan bisikan kalbu atau bunyi batin yang diakui oleb setiap orang sebagai aliran dalam bersikap dan berbuat.

Norma Kesopanan


Norma kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dan pergaulan pegoIongan manusia. Peraturan itu ditaati sebagai aliran yang mengatur tingkah laris insan terhadap insan yang ada di sekitarnya. Satu olongan masyarakat sanggup menetapkan peraturan tertentu terkena kesopanan. Yaitu apa yang boleh dan apa yang dihentikan dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat.

Norma Hukum


Tiga macam nonna, yaitu norma agama, kesusilaan, dan kesopanan bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Di samping itu, diharapkan norma lain yang memdiberijaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat, yaitu norma aturan untuk mengatumya.

Masarakat yakni adonan keluarga yang coraknya berguaka ragam. Masvarakat beranggotakan insan yang terbagi atas aneka macam golongan yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan yang tidak sama-beda. M.nusia tidak sanggup hidup sendiri. Ia yakni makhluk sosial yang terus herinteraksi satu sama lain. Dapat engkau bayangkan bagairnana jikalau hidup sendiri di dunia mi. Tidak ada yang sanggup diajak berbicara atau hermain bersama. Tentu saja akan terasa sepi. Oleh alasannya yakni itulah. kita hidup bermasyarakat.

Dalam bermasvarakat, kita berhadapan dengan sesama insan yang sama-sama mempunyai kemerdekaan pribadi, kehendak, keinginan, dan perasaan. Setiap han kita saling berhubungan, saling kenal, dan saling membutuhkan. Di dalam proses kemasyarakatan itu, di samping saling menolong. Tolong menolong, dan bergotong royong, tidak jarang terjadi benturan satu sama lain, yang ialah perselisihan. Perselisihan itu terjadi alasannya yakni tidak ada persesuaian pendapat atau kehendak, masing-masing merasa dirugikan oleh yang lain, dan berpegang pada kebenaran sendiri serta menyalahkan yang lain. Oleh alasannya yakni itu, untuk menghindaninva. di dalam masyarakat harus ada semacam aliran atau pegangan bersama yang di,ebut aturan masyarakat. Agar aturan itu mempunyai ukuran yang sama dan berlaku untuk tiruana masyarakat dan tetap terjamin. aturan-aturan tersebut disusun oleh pemerintah dan dijadikan kebijakan pernerintah yang mengatur masyarakat.

Fungsi kebijakan publik yakni untuk menjaga dan melindungi hak masyarakat negara dan mengatur jalannya pemerintahan biar sanggup memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Datam menjalankan peraturan itu harus ada kesadaran aturan masyarakat masyarakat. Untuk mempertinggi kesadaran aturan itu. pendidikan tentang kesadaran aturan perlu ditanamkan semenjak dini demi membina kedisiplinan masyarakat.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Post a Comment for "Proaktif Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah"