Mengembangkan Perilaku Kekeluargaan Dalam Melakukan Demokrasi Ekonomi
Mengembangkan Sikap Kekeluargaan Dalam Melaksanakan Demokrasi Ekonomi
Ekonomi liberal yang menonjolkan individualisme ternyata tidak mempersembahkan kemerdekaan dan kemakmuran bagi tiruana orang. Sistem mi tidak mempersembahkan keserasian dalam perekonomian, tetapi mengakibatkan perperihalan dan kesengsaraan, sebab yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin. Ekonomi liberal mempersembahkan kemerdekaan dan kekayaan kepada sekelompok kecil saja, dan tidak kepada masyarakat banyak.
Komunisme juga tidak berhasil mempersembahkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sejati kepada manusia, sebab ia mengabaikan hak-hak asasi manusia. Sistem ekonomi komunis ialah sistem ekonomi terpimpin totaliter yang seluruhnya dikuasai oleh negara dan seluruhnya terpimpin dan pusat. Negara Indonesia tidak menganut ekonomi liberal maupun ekonomi komunis. Negara Indonesia memiliki sistem tersendiri. Hak milik perseorangan diakui tetapi memanfaatkannya dihentikan berperihalan dengan kepentingan umum.
Untuk melakukan semangat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, ada tiga forum atau organisasi perekonomian yang sanggup dilaksanakan.
Koperasi
Koperasi ialah forum ekonomi yang berwatak sosial, yang beranggotakan orang-orang atau tubuh hukum, berfungsi sebagai perjuangan bersama menurut asas kekeluargaan. Koperasi selanjutnya diatur melalui UU No. 79 tahun 1958 yang kemudian disempurn akan melalui UU No. 12 tahun 1967 dan sudah disempurnakan melalui UU No. 25/1992. Menurut Undang-undang tersebut, koperasi ialah tubuh perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Bapak koperasi Indonesia ialah Drs. Muhammad Hatta. Beliau mengemukakan lima asas atau panca asas koperasi, yaitu sebagai diberikut.
- Asas demokrasi kooperatif
- Asas persamaan
- Asas bersekutu secara sukarela
- Asas demokrasi ekonomi
- Asas pendidikan.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Seperti yang dikehendaki oleh pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, untuk menjamin kepentingan hajat hidup orang banyak beberapa jenis bidang perjuangan dan produksi pribadi diusahakan dan dikelola oleh negara. Badan perjuangan milik negara (BUMN), misalnya:
- Perusahaan Air Minum (PAM)
- Perusahaan Listrik Negara (PLN)
- Pertamina
- Perumka, dan sebagainya.
Usaha Swasta (Wiraswasta)
Dunia perjuangan swasta nasional harus didiberi peluang berkembang biar sanggup meningkatkan partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam pembangunan. Untuk itu, perlu dijalin kekerabatan keijasama yang baik antara pemerintah, yaitu BUMN, dunia perjuangan swasta, dan koperasi. Di samping itu, training perjuangan golongan ekdnomi lemah perlu lebih diperhatikan.
Bagi mereka sangat layak didiberikan banyak sekali kegampangan kredit untuk mmeningkatkan perjuangan mereka. Mereka juga perlu didiberi penvuluhan dan menolongan dan tenaga ahli. melaluiataubersamaini demikian, dalam perekonomian kita akan terbukti bahwa asas kekeluargaan dan perilaku bahu-membahu sudah menyatu dengan perilaku hidup kita sebagai bangsa Indonesia.
Sumber Pustaka: Erlangga
Post a Comment for "Mengembangkan Perilaku Kekeluargaan Dalam Melakukan Demokrasi Ekonomi"