Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengadilan Terhadap Pelanggaran Ham Di Indonesia

Pengadilan Terhadap Pelanggaran HAM Di Indonesia


Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, forum swadaya masyarakat, atau forum kemasyarakatan lainnya berhak memberikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi insan kepada Komnas HAM atau forum lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Untuk mengadili pelanggaran hak asasi insan dibuat pengadilan hak asasi insan di lingkungan peradilan umum.

Pengadilan HAM diatur di dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 ihwal Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM ialah pengadilan khusus yang berada di lingkungan pera dilan umum. Pengadilan HAM berkedudukan di tempat kabupaten atau tempat kota yang tempat hukumnya mencakup tempat aturan pengadilan negeri yang bersangkutan. Lingkup kewenangan pengadilan HAM, di antaranya

  1. berwenang menyidik dan memutus masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat;
  2. berwenang menyidik dan memutus masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh masyarakat negara Indonesia.
Pengadilan HAM tidak berwenang menyidik dan memutus masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada ketika kejahatan dilakukan. Pelanggaran hak asasi insan yang berat yakni sebagai diberikut.

Kejahatan Genosida

Kejahatan genosida yakni perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara
  1. membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan menjadikan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
  5. memindahkan secara paksa belum dewasa dan kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan yakni suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bab dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara eksklusif terhadap penduduk sipil. Serangan tersebut sanggup berupa:
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara adikara yang melanggar ketentuan pokok aturan internasional:
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya. agama.jenis kelabuin, atau alasan lain yang sudah diakui secara universal sebagai hal yang dihentikan berdasarkan aturan internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa;
  10. kejahatan apartheid.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Pengadilan Terhadap Pelanggaran Ham Di Indonesia"