Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat Yang Di Laksanakan Secara Benar Dan Bertanggung Jawab

Menghargai Teknik Mengemukakan Pendapat Yang Di Laksanakan Secara Benar Dan Bertanggung Jawab


Berikut ini ialah cara mengemukakan pendapat yang dilakukan dengan benar dan juga bertanggung jawaban.

Tata cara memberikan pendapat di muka umum


Pada bab depan sudah dibahas bahwa penyampaian pendapat di muka umum diatur dengan UU No. 9 Tahun 1998. Penyampaian pendapat tersebut sanggup dilakukan dengan cara berunjuk rasa, pawai, rapat umum, mimbar bebas, dan sebagainya. Penyampaian pendapat secara bebas dan bertanggung balasan sanggup dilakukan di tempat-tempat umum. Namun demikian, terdapat sejumlah lokasi dan waktu yang dihentikan untuk penyampaian pendapat di muka umum. Lokasi dan waktu itu antara lain sebagai diberikut:


  • Tempat
Lingkungan istana presiden dan wakil presiden hingga radius 100 meter dan pagar luar, daerah ibadah, instalasi militër hingga radius 150 meter dan pagar luar, rumah sakit, pelabuhan, bandara, stasiun, terminal dan objek-objek vital nasional hingga radius 500 meter dan pagar luar.
  • Waktu (han-han besar nasional)
Tahun baru, han Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, dan han-han raya keagamaan. Dalam Pasal 23 Ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 wacana HAM dijelaskan bahwa, “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara ekspresi atau goresan pena melalui media cetak atau elektonik dengan memperhatikan nilai agama, kesusilaan, tidak mengganggu ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”. Jadi, dalam mengemukakan pendapat harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawaban, tidak melanggar nilai agama, kesusilaan, tidak mengganggu ketertiban umum, dan keutuhan bangsa. Mengemukakan pendapat secara benar dan bertanggung balasan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undángan.

  • Pelaksanaan
1) Bagi pelaku atau peserta

  1. Wajib memdiberi tahu. kepada polisi selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum pelaksanaan. Pemdiberitahuan mi tidak berlaku bagi program keagamaan dan pertemuan ilmiah.
  2. Surat pemdiberitahuanharus memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi, rute, waktu, lamanya, bentuknya, penanggung jawaban, nama organisasi atau perseorangan, alat peraga yang digunakan, dan jumlah pesertanya.
  3. Harus ada penanggung balasan yang mengkoordinasi dan mengatur pelaksanaan.
2) Bagi pegawanegeri keamanan
  1. Wajib memdiberi tanda terima pemdiberitahuan.
  2. Mengkoordinasi persiapan pengamanan.
  3. Memdiberikan perlindungan.
  4. Melaksanakan pengamanan.
  • Isi
Pendapat atau gagasan yang disampaikan harus sanggup dipertanggungjawabankan, baik secara akhlak maupun terhadap peraturan yang berlaku. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), peraturan yang disampaikan di muka umum tidak boleh meliputi hal diberikut, yakni
  • menyatakan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah,
  • menyatakan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap suatu golongan
  • masyarakat Indonesia,
  • menghasut,
  • menyiarkan kabar bohong,
  • melanggar kesusilaan atau pornografi, dan
  • penyebaran paham komunisme

Menghargai acara mengemukakan pendapat yang bertanggung balasan dan benar


Apabila setiap masyarakat negara sanggup melakukan kiprah dan kewajibannya masing-masing tentu akan tercipta kehidupan yang tertib dan aman. Kondisi mi sanggup mendorong pelaksanaan kebebasan mengemukakan pendapat dengan penuh tanggung jawaban. Baik pemerintah maupun anggota masyarakat harus menghormati setiap acara mengemukakan pendapat yang dilaksanakan dengan benar. Pemerintah wajib membuat suasana semoga setiap hak mengemukakan pendapat masyarakat negara sanggup dilaksanakan tanpa adanya tekanan. Alhasil, sikap represif, intimidasi, dan menghalang-halangi sudah bukan lagi zamannya di masa demokrasi.

Menampilkan sikap demokratis dalam kehidupan


Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak akan terlepas dan orang lain. Setiap orang mempunyai ide, gagasan, dan pendapat yang berguakaragam. Untuk itu sekarang harus memahami perbedaan-perbedaan tersebut. Kita harus bersikap demokratis, artinya menghargai pendapat orang lain serta bersifat terbuka dalam menanggapi Koreksi.

Sikap demokratis sanggup kita terapkan dalam aneka macam jenis kegiatan, contohnya dalam lembaga diskusi, rapat, atau musyawarah. Sikap demokratis dalam musyawarah sanggup ditunjukkan dengan cara, yakni
  1. tidak memonopoli pembicaraan dalam musyawarah,
  2. memdiberi peluang kepada orang lain untuk mengemukakan pendapatnya,
  3. mengemukakan pendapat dengan sopan dan bertanggung jawaban,
  4. menghargai pendapat orang lain walaupun tidak sama, dan
  5. dengan penuh tanggung balasan melakukan hasil keputusan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat Yang Di Laksanakan Secara Benar Dan Bertanggung Jawab"