Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan Berdasarkan Para Ahli
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan Menurut Para Ahli
Ditinjau dan sudut aturan tata negara, negara yakni suatu organisasi kekuasaan. Organisasi itu (negara) ialah keseluruhan susunan kerja badan-badan perlengkapan negara yang ialah suatu kesatuan. Susunan kerja tersebut menggambarkan kekerabatan dan derma kiprah masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
J.H.A. Logemann beropini bahwa negara yakni organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaannnya itu. melaluiataubersamaini demikian, kekuasaan yang dimilikinya sanggup memaksakan kehendaknya terhadap tiruana orang yang berada dalam negara tersebut. Karena kekuasaan yang dimilikinya, negara sebagai organisasi sanggup dibedakan dengan organisasi-organisasi lainnya.
Selain pendapat dan Logemann, pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dikemukakan pula oleh jago lain, yaitu Prof. Mr. R. Krguanburg yang menyampaikan bahwa negara yakni suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok insan yang kemudian disebut bangsa.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan Berdasarkan Para Ahli"