Campur Tangan Pemerintah Dalam Pembentukan Harga Dan Contohnya
Campur Tangan Pemerintah Dalam Pembentukan Harga
Sesudah mengulas duduk perkara pasar dan persaingan, kita melihat bahwa monopoli dan juga oligopoli bias menentukan harga guna memperoleh laba terbaik. Sebaliknya, konsumen tidak memiliki kebebasan untuk menentukan sehingga kedudukan mereka lemah sekali. Itulah sebabnya pemerintah turun tangan dan berupaya mengendalikan harga. misal, jikalau harga bahanbahan pokok cenderung naik, maka pemerintah akan menyalurkan barang-barang ke pasar guna mengimbangi seruan sehingga harga barang kembali turun.
Persaingan yang terlalu bebas bukanlah sesuatu yang ideal bagi masyarakat kita yang kemakmurannya belum cukup merata. Tidak mustahil, bahwa para pengrajin yang memasarkan barang-barang tradisional, para pedagang kecil dan seluruh sektor informal yang ekonominya masih Iemah akan disapu membersihkan oleh para pengusaha yang bermodal berpengaruh apabila pemerintah membiarkan adanya persaingan yang terlalu bebas tanpa pengawasan. Oleh lantaran itu, dalam banyak hal terkena proses penentuan harga pemerintah tidak dapat tidak harus campur tangan. Campur tangan pemerintah, khususnya dalam pengendalian harga dilaksanakan dengan dua cara, yaitu pengendalian harga dengan cara memutuskan harga terbaik dan harga minimal serta kebijakan pajak.
Teknik pertama, pemerintah mengendalikan harga barang-barang tertentu dimaksudkan semoga para produsen tidak semaunya memutuskan harga barang-barang yang diproduksinya. Apalagi jikalau barang produksi itu adalah barang yang tergolong vital, contohnya beras, gula, minyak, dan semen. Oleh lantaran itu, pemerintah memutuskan harga minimum di atas harga ekwi librium.
Pada harga tersebut, produsen memperlihatkan sebanyak 24 unit, tetapi yangdiminta konsumen spesialuntuk 14 unit. Kaprikornus harga minimum menghasilkan kelebihan penawaran sebanyak 10 unit. Kelebihan penawaran ini akan menekan harga. Agar tak terjadi penurunan harga, pemerintah biasanya bersedia membeli kelebihan penawaran ini semoga harga minimum yang sudah diputuskan tidak mengalami penurunan. Tak jarang, pemerintah memutuskan harga maksimum atau ceilingprice. Peraga 5.4 memperlihatkan seruan danpenawaran terterhadap produk tertentu. Pada peraga tersebut terlihat harga keseimbangan terjadi pada Rp25/unit dengan unit sebanyak 20. Jumlah yang diminta berjumlah 24 unit, sedangkan pemawaran spesialuntuk 14 unit. Karena adanya kelebihan permintaan, untuk menutupi belum sempurnanya ini pemerintah mau melepas barang yang dimiliki semoga harga tetap pada harga yang diputuskan sebelumnya.
Teknik kedua, dalam penentuan harga barang-barang tertentu, pemerintah turut campur tangan dengan cara memutuskan pajak, contohnya pajak tetap per unit. Pajak adalah biaya variabel bagi para produsen sehingga laba para produsen mengalami penurunan.Da1am hal ini konsumen memang dirugikan lantaran adanya kenaikan harga jawaban beban pajak yang harus ditanggung oleh produsen. Oleh lantaran itu, dan segi kepentingan masyarakat, cara pertama (dengan pengendalian harga) lebih baik daripada cara kedua.
Agar bermanfaa, floor price harus diputuskan di atas harga ekuilibrium, sedangkan ceiling price harus diputuskan di bawah harga ekuilibrium. Artinya floor price diputuskan tinggi, sedangkan ceiling price itetapkan rendah dibandingkan harga ekuilibrium.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Campur Tangan Pemerintah Dalam Pembentukan Harga Dan Contohnya"