Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nilai-Nilai Luhur Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Nilai-Nilai Luhur Pancasila



Sebagai ideologi, Pancasila ialah pernusatan atau kristalisasi dan contoh pikir yang berupa sistem wangsit (cita-citalangan-angan/paham), kepercayaan, dan perilaku yang menjadi dasar suatu masyarakat atau bangsa tertentu daam menginterpretasikan hidupnya. Suatu sistem nilai yang tumbuh dan pandangan hidup suatu masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tampil dalam bentuk norma-norma dasar.

Pandangan hidup yang dimiliki suatu bangsa, tumbuh dan berkembang melalui proses sejarahnya sendiri-sendiri serta mengalami perkembangan dan generasi ke generasi. Dalam menjawaban tantangan yang timbul sebagai jawaban terjadinya relasi insan dengan sesamanya, insan dengan masyarakat. Dan insan dengan alam sekitarnya, tumbuh aturan-aturan atau nilai-nilai yang diyakini akan kebenarannya, dan lambat laun nilai-nilai tersebut menjelma nilai-nilai yang dihayti dan diamalkan. Dalam perkembangan selanjutnya, nilai-nilai tersebut dipakai sebagai tolok ukur atau norma dalam kehidupan.



melaluiataubersamaini demikian nilai-nilai mi menjelma harapan aturan guna mengatur kehidupan masyarakat di segala aspek, menyerupai aspek ekonomi, sosial. politik, budaya, keamanan, dan sebagainya. Apabila seperangkat nilai yang terkandung dalam pandangan hid up disusun secara sistematik dan diterapkan sebagai dasar kehidupan seluruh komponen masyarakat atau bangsa, maka terciptalah ideology masyarakat atau ideologi bangsa.
  • Dalam sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” terkandung nilai-nilai religious antara lain:
  1.  keyakmnan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifat yang Maha sempurna, Mahaagung, Mahakuasa, Mahaadil, Mahabijaksana dan lain-lain;
  2. meningkatkan ketakwaan terhadai5 Tuhan Yang Maha Esa, yaitu dengan cara menjalankan permntah-Nya dan menjauhi larangan-Nya;
  3. mengembangkan perilaku hormat-menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan iktikad masing-masing:
  4. membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan iktikad terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  5. tidak memaksakan suatu agama dan iktikad terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kepada orang lain.
  • Dalam sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, terkandunc nilai-nilai kemanusiaan, antara lain:
  1. pengakuan adanya harkat dan martabat man usia;
  2. perlakuan adil terhadap sesama manusia;
  3. mengembangkan perilaku empati terhadap orang lain;
  4. pengakuan setiap insan mempunyai persamaan hak dan kewajibar asasi, tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelabuin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya;
  5. kesadaran tentang nilai-nilai kemanusiaan dengan tidak memperlakukan orang lain secara semena-mena;
  6. kesadaran untuk menegakkan kebenaran dan keadilan;
  7. kesadaran insan yang tidak dapat hidup sendiri dan ialah Dagian dan umat manusia;
  8. kesadaran untuk menyebarkan perilaku hormat-menghormat dan kolaborasi dengan bangsa lain.
  • Dalam sila ketiga “Persatuan Indonesia”, terkandung nilai persatuan angsa, antara lain:
  1.  kesadaran untuk menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan eksklusif maupun golongan;
  2. pengakuan terhadap keguakaragaman suku dan kebudayaan bangsa;
  3. kesadaran untuk menyebarkan rasa cinta tanah air can bangsa;
  4. kesadaran untuk memelihara ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial:
  5. sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
  • Dalam sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebiaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, terkandung nilai kerakyatan. antara lain:
  1. rakyat yaitu pemegang kedaulatan;
  2. kesadaran bahwa setiap masyarakat negara Indonesia mempunyai kedudukan. hak dan kewajiban yang sama;
  3. kesadaran untuk musyawarah dalam mengambil setiap keputusan yang menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat, yang dilandasi dengan logika yang sehat dan hati nurani yang luhur;
  4. kesadaran adanya hak demokrasi dengan memperhatikan harkat dan martabat orang lain;
  5. kesadaran untuk menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

  • Dalam sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, terkandung nilai keaditan sosial. antara lain:
  1. kesadaran untuk menyebarkan perbuatan luhur, yang mencerminkan perilaku dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan;
  2. pengakuan hak milik untuk hal-hal yang bermanfaa bagi orang lain;
  3. kesadaran ntuk menghargai karya orang lain yang bermanfaa bagi kemajuan :an kesejahteraan bersama;
  4. kesadarar ntuk bekerja keras, tidak boros, dan hidup sederhana;
  5. keseimbargan hak dan kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu

Post a Comment for "Nilai-Nilai Luhur Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia"