Norma Hidup Masyarakat Bhineka Tunggal Ika
Norma Hidup Masyarakat Bhineka Tunggal Ika
Berikut mi norma-norma hidup dalam masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, antara lain sebagai diberikut.
- Pancasila, sila ketiga “Persatuan Indonesia”
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Alinea Kedia “... rnengani’arkan rakvat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makrnur”
- Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, meliputi
- Pasal 1 Ayat 1 berbunyi, “Negara Indonesia yakni negara kesatuan yang berbentuk republik.”
- Pasal 32 berbunyi
(1) “Negara nzemajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam nieinelihara dan mengenzhangkan nilai-nilai kebudayaan.”
(2) “Negara men ghormati dan memelihara bahasa tempat sebagai kekayaan budaya bangsa.” - Pasal 35 berbunyi, “Bendera Negara Indonesia yakni Sang Merah Putih.”
- Pasal 36 berbunyi, “Bahasa Negara yakni Bahasa Indonesia.”
- Pasal 36A berbunyi, “Lambang Negara yakni Garuda Pancasila den gan semboyan Bhinneka Tungga Ika.”
- Pasal 36B berbunyi, “Lagu Kebangsaan yakni Indonesia Raya.”
- GBHN 1999 meliputi tentang training kebudayaan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Post a Comment for "Norma Hidup Masyarakat Bhineka Tunggal Ika"