Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Norma Hidup Masyarakat Bhineka Tunggal Ika

Norma Hidup Masyarakat Bhineka Tunggal Ika


Berikut mi norma-norma hidup dalam masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, antara lain sebagai diberikut.

  • Pancasila, sila ketiga “Persatuan Indonesia”
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Alinea Kedia “... rnengani’arkan rakvat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makrnur”
  • Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, meliputi
    1. Pasal 1 Ayat 1 berbunyi, “Negara Indonesia yakni negara kesatuan yang berbentuk republik.”
    2. Pasal 32 berbunyi
      (1) “Negara nzemajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam nieinelihara dan mengenzhangkan nilai-nilai kebudayaan.”
      (2) “Negara men ghormati dan memelihara bahasa tempat sebagai kekayaan budaya bangsa.”
    3. Pasal 35 berbunyi, “Bendera Negara Indonesia yakni Sang Merah Putih.”
    4. Pasal 36 berbunyi, “Bahasa Negara yakni Bahasa Indonesia.”
    5. Pasal 36A berbunyi, “Lambang Negara yakni Garuda Pancasila den gan semboyan Bhinneka Tungga Ika.”
    6. Pasal 36B berbunyi, “Lagu Kebangsaan yakni Indonesia Raya.”
  • GBHN 1999 meliputi tentang training kebudayaan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Norma Hidup Masyarakat Bhineka Tunggal Ika"